Lengkapi Berkas Firli, Polda Metro Pastikan Tak Ada Kendala, Sebut Segera Dikirim Lagi ke Kejati DKI
Hukum | 13 Februari 2024, 14:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya tengah melengkapi berkas perkara eks Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak saat menyebut berkas tersebut dalam pemenuhan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kita masih 'progres' untuk pemenuhan petunjuk koordinasi dari JPU dan saat ini masih terus berproses," kata Ade, dalam keterangannya, Selasa (13/2/2024).
Menurut penjelasannya, dikembalikannya berkas perkara Firli Bahuri untuk kali kedua ini dikarenakan terdapat beberapa keterangan tambahan yang harus dipenuhi.
"Hanya ada beberapa tambahan keterangan dan itu bisa kita pastikan bisa kita penuhi," ujarnya.
Dalam kesemoatan itu, Ade memastikan tidak ada kendala dalam melengkapi berkas perkara Firli tersebut.
Ia pun menyebut akan pihaknya akan segera melimpahkan kembali berkas tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Segera kita kembalikan berkas perkara. Soalnya itu kan kelengkapan petunjuk dari hasil koordinasi dengan JPU," tegasnya, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Berkas 2 Kali Dikembalikan, ICW Soroti Konflik Kepentingan di Kasus Firli, Singgung Pangkat Karyoto
Sebelumnya, Kejati DKI mengembalikan lagi berkas perkara Firli Bahuri pada Jumat (2/2/2024).
Hal tersebut dikaranakan berkas perkara yang telah diserahkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tersebut dinilai belum lengkap.
"Tim penuntut umum berpendapat hasil penyidikan belum lengkap," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan dalam keterangan tertulis, Jumat (2/2).
Menurut penjelasannya, berkas tersebut telah dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan.
Ini merupakan kedua kalinya Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas Firli ke penyidik
Sebelumnya pada 28 Desember 2023, Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Firli untuk pertama kali guna dilengkapi secara formil dan materiil.
Adapun Firli ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), menerima suap, dan gratifikasi.
Baca Juga: ICW: Polda Metro Tidak Serius Tangani Kasus Firli Bahuri, Berkas Perkara Dua Kali Dikembalikan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Antara.