Lengkapi Berkas Firli, Polda Metro Pastikan Tak Ada Kendala, Sebut Segera Dikirim Lagi ke Kejati DKI
Hukum | 13 Februari 2024, 14:45 WIBHal tersebut dikaranakan berkas perkara yang telah diserahkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tersebut dinilai belum lengkap.
"Tim penuntut umum berpendapat hasil penyidikan belum lengkap," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan dalam keterangan tertulis, Jumat (2/2).
Menurut penjelasannya, berkas tersebut telah dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan.
Ini merupakan kedua kalinya Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas Firli ke penyidik
Sebelumnya pada 28 Desember 2023, Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Firli untuk pertama kali guna dilengkapi secara formil dan materiil.
Adapun Firli ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), menerima suap, dan gratifikasi.
Baca Juga: ICW: Polda Metro Tidak Serius Tangani Kasus Firli Bahuri, Berkas Perkara Dua Kali Dikembalikan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Antara.