> >

Panduan Mencoblos Tanpa Formulir C6 Pemilu 2024, Perhatikan Syarat dan Caranya

Rumah pemilu | 13 Februari 2024, 06:05 WIB
Contoh surat pemberitahuan formulir C6 untuk mencoblos di Pemilu 2024. (Sumber: diskominfotik.bengkalis.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemilu merupakan hak setiap warga negara yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Menjelang Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan Rabu (14/2/2024) mendatang, penting bagi setiap pemilih untuk memahami prosedur yang ada, terutama jika menghadapi situasi tidak menerima formulir C6.

Formulir C6 adalah surat pemberitahuan yang dikirimkan kepada pemilih sebagai konfirmasi tempat dan waktu pencoblosan. Namun, tidak adanya atau absennya formulir ini bukanlah penghalang untuk berpartisipasi dalam pemungutan suara.

Bagi pemilih yang belum menerima formulir C6 sampai satu hari sebelum pemungutan suara, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan.

Baca Juga: Umat Tridharma Doakan Pemilu 2024 Aman Dan Damai

Cara Ikut Pemilu Tanpa Formulir C6

Pemilih disarankan untuk segera menghubungi atau mendatangi Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di area masing-masing.

KPPS nantinya akan memeriksa keberadaan nama pemilih dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dan menyediakan surat pemberitahuan langsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca Juga: Apa yang Harus Dibawa saat Nyoblos dan Lebih Tahu soal Masa Tenang Pemilu 2024 | SINAU

Jika formulir C6 hilang atau rusak, atau jika pemilih tidak sempat menerima formulir tersebut, mereka tetap diperbolehkan datang ke TPS pada hari pemungutan suara, 14 Februari, dengan membawa e-KTP.

e-KTP ini berfungsi sebagai bukti identitas diri dan memastikan pemilih terdaftar dalam DPT. Untuk kasus di mana pemilih terdaftar tetapi belum memiliki e-KTP, dokumen pengganti yang diterima adalah surat keterangan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Baca Juga: Rakor Pendistribusian Logistik Pemilu Di Kepulauan

Cara Cek Status Pemilih Pemilu 2024

Mengingat pentingnya partisipasi dalam pemilihan umum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia memfasilitasi warganya untuk memeriksa status pendaftaran sebagai pemilih untuk Pemilu 2024. Berikut caranya dengan membuka situs cekdptonline.kpu.go.id.

  1. Kunjungi situs resmi Cek DPT Online yang akan mengarahkan Anda ke halaman khusus untuk pengecekan data pemilih di cekdptonline.kpu.go.id.
  2. Terdapat formulir “Pencarian Data Pemilih” dimana Anda perlu memasukkan NIK Anda yang berjumlah 16 digit.
  3. Setelah memasukkan NIK, klik tombol “Pencarian” untuk memulai proses verifikasi.
  4. Jika NIK Anda terdaftar, sistem akan menampilkan informasi terkait, termasuk nama dan Tempat Pemilihan Umum (TPU) Anda.
  5. Apabila sistem menyatakan NIK Anda “keliru/belum terdaftar,” berarti Anda perlu mengambil langkah selanjutnya untuk mendaftarkan NIK Anda.

Baca Juga: Curhat Sopir Truk 5 Hari Terjebak Banjir Demak, Tertahan di Pengungsian

Dengan memahami prosedur dan persyaratan yang ada, setiap pemilih dapat memastikan partisipasinya dalam Pemilu 2024 berjalan lancar.

Kesiapan dokumen seperti e-KTP atau suket perekaman e-KTP, serta pengetahuan tentang prosedur di TPS, akan mempermudah proses pemungutan suara, bahkan tanpa kehadiran formulir C6.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU