Panduan Mencoblos Tanpa Formulir C6 Pemilu 2024, Perhatikan Syarat dan Caranya
Rumah pemilu | 13 Februari 2024, 06:05 WIBMengingat pentingnya partisipasi dalam pemilihan umum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia memfasilitasi warganya untuk memeriksa status pendaftaran sebagai pemilih untuk Pemilu 2024. Berikut caranya dengan membuka situs cekdptonline.kpu.go.id.
- Kunjungi situs resmi Cek DPT Online yang akan mengarahkan Anda ke halaman khusus untuk pengecekan data pemilih di cekdptonline.kpu.go.id.
- Terdapat formulir “Pencarian Data Pemilih” dimana Anda perlu memasukkan NIK Anda yang berjumlah 16 digit.
- Setelah memasukkan NIK, klik tombol “Pencarian” untuk memulai proses verifikasi.
- Jika NIK Anda terdaftar, sistem akan menampilkan informasi terkait, termasuk nama dan Tempat Pemilihan Umum (TPU) Anda.
- Apabila sistem menyatakan NIK Anda “keliru/belum terdaftar,” berarti Anda perlu mengambil langkah selanjutnya untuk mendaftarkan NIK Anda.
Baca Juga: Curhat Sopir Truk 5 Hari Terjebak Banjir Demak, Tertahan di Pengungsian
Dengan memahami prosedur dan persyaratan yang ada, setiap pemilih dapat memastikan partisipasinya dalam Pemilu 2024 berjalan lancar.
Kesiapan dokumen seperti e-KTP atau suket perekaman e-KTP, serta pengetahuan tentang prosedur di TPS, akan mempermudah proses pemungutan suara, bahkan tanpa kehadiran formulir C6.
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV