> >

Panduan Mencoblos Tanpa Formulir C6 Pemilu 2024, Perhatikan Syarat dan Caranya

Rumah pemilu | 13 Februari 2024, 06:05 WIB
Contoh surat pemberitahuan formulir C6 untuk mencoblos di Pemilu 2024. (Sumber: diskominfotik.bengkalis.go.id)

Mengingat pentingnya partisipasi dalam pemilihan umum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia memfasilitasi warganya untuk memeriksa status pendaftaran sebagai pemilih untuk Pemilu 2024. Berikut caranya dengan membuka situs cekdptonline.kpu.go.id.

  1. Kunjungi situs resmi Cek DPT Online yang akan mengarahkan Anda ke halaman khusus untuk pengecekan data pemilih di cekdptonline.kpu.go.id.
  2. Terdapat formulir “Pencarian Data Pemilih” dimana Anda perlu memasukkan NIK Anda yang berjumlah 16 digit.
  3. Setelah memasukkan NIK, klik tombol “Pencarian” untuk memulai proses verifikasi.
  4. Jika NIK Anda terdaftar, sistem akan menampilkan informasi terkait, termasuk nama dan Tempat Pemilihan Umum (TPU) Anda.
  5. Apabila sistem menyatakan NIK Anda “keliru/belum terdaftar,” berarti Anda perlu mengambil langkah selanjutnya untuk mendaftarkan NIK Anda.

Baca Juga: Curhat Sopir Truk 5 Hari Terjebak Banjir Demak, Tertahan di Pengungsian

Dengan memahami prosedur dan persyaratan yang ada, setiap pemilih dapat memastikan partisipasinya dalam Pemilu 2024 berjalan lancar.

Kesiapan dokumen seperti e-KTP atau suket perekaman e-KTP, serta pengetahuan tentang prosedur di TPS, akan mempermudah proses pemungutan suara, bahkan tanpa kehadiran formulir C6.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU