Tata Cara Mencoblos Bagi DPTb atau Pemilih Luar Kota, Ini Surat Suara Pemilu 2024 yang Didapat
Rumah pemilu | 12 Februari 2024, 14:38 WIBPemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat menggunakan haknya untuk memilih (Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 116/4) :
- Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat jika pindah memilih ke Kabupaten/Kota lain di dalam 1 (satu) Provinsi dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat (surat suara berwarna kuning)
- Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah jika pindah memilih ke Kabupaten/Kota lain di dalam 1 (satu) Provinsi (surat suara berwarna merah)
- Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara (surat suara berwarna abu-abu).
- Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi jika pindah memilih ke Kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) Provinsi dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (surat suara berwarna biru)
- Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke Desa/Kelurahan atau Kecamatan lain di dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (surat suara berwarna hijau)
Baca Juga: Tidak Dapat Surat Undangan Pemilu 2024, Apakah Bisa Mencoblos? Ini Kata KPU
3. Tata cara mencoblos
- Pemilih diharuskan terlebih dulu mengecek kondisi surat suara untuk memastikannya dalam kondisi baik dan belum tercoblos.
- Pada saat di bilik suara, pemilih harus mencoblos surat suara dengan menggunakan paku di atas alas yang telah disediakan di TPS.
- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden.
- Setelah mencoblos, kemudian lipatlah surat suara sesuai petunjuk.
- Masukkan surat suara itu ke kotak yang tersedia.
- Sebelum meninggalkan TPS, wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta.
Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV