Tata Cara Mencoblos Bagi DPTb atau Pemilih Luar Kota, Ini Surat Suara Pemilu 2024 yang Didapat
Rumah pemilu | 12 Februari 2024, 14:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tata cara mencoblos Pemilu 2024 bagi pemilih yang tercatat di DPT dan DPTb berbeda, setidaknya untuk berkas yang dibawa.
Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah daftar nama warga yang memiliki hak pilih sesuai keputusan KPU.
Sementara itu, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah daftar pemilih yang telah terdaftar di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
Singkatnya, DPTb merupakan daftar pemilih yang berada di luar kota yang sebelumnya sudah mengurus pindah memilih atau pindah TPS.
Baik DPT maupun DPTb akan melakukan pemungutan suara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024.
Baca Juga: Inilah Alasan Pemilu Selalu Digelar Hari Rabu sejak 2014, Ternyata Tidak Hanya Kebetulan
Normalnya, ada 5 jenis surat suara yang akan dicoblos, yaitu:
- Abu-abu, surat suara Presiden dan Wakil Presiden
- Merah, surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- Kuning, surat suara anggota DPR
- Biru, surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi
- Hijau, surat suara anggota DPRD kabupaten/kota.
Kendati demikian, untuk kasus DPTb maka, surat suara yang dicoblos akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Tata Cara Mencoblos di Pemilu 2024, Ini Contoh Surat Suara Sah dan Tidak Sah
Tata Cara Mencoblos Pemilu 2024 bagi DPTb atau Pemilih Luar Kota
1. Berkas yang harus dibawa
- KTP-el atau surat keterangan (suket)
- Model A-Surat Pindah Memilih
2. Jenis surat suara yang dicoblos
Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV