> >

Penjelasan KPU soal Aturan Pengumuman Hasil Hitung Cepat Pemilu di Luar Negeri

Rumah pemilu | 12 Februari 2024, 12:41 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari membuka debat capres-cawapres di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (12/12/2023). KPU menegaskan bahwa Pengumuman hasil hitung cepat atau quick count pemungutan suara di luar negeri hanya boleh dilakukan setelah pemungutan suara di dalam negeri usai (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Pelaksana hitung cepat yang tak membeberkan sumber dana, metodologi, tak mengumumkan bahwa perhitungan itu bukan hitungan resmi KPU, dapat dianggap melakukan tindak pidana pemilu.

Pengumuman hitung cepat yang dilakukan sebelum pencoblosan selesai di Indonesia bagian barat juga dapat dianggap tindak pidana pemilu.

Baca Juga: Begini Situasi Pemilu 2024 Bagi WNI yang Berada di Jepang, Rusia dan Mumbai

Sebagai informasi, pemungutan suara di luar negeri memang digelar lebih dulu daripada di dalam negeri.

Ada sejumlah negara yang menyelenggarakannya pada 10, 11, 12, dan 13 Februari 2024.

Para pemilih di luar negeri yang menggunakan hak pilihnya melalui metode pos bahkan sudah dikirimi surat suara sejak 3 Februari 2024.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com, Kompas TV


TERBARU