Penjelasan KPU soal Aturan Pengumuman Hasil Hitung Cepat Pemilu di Luar Negeri
Rumah pemilu | 12 Februari 2024, 12:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pengumuman hasil hitung cepat atau quick count pemungutan suara di luar negeri hanya boleh dilakukan setelah pemungutan suara di dalam negeri usai.
Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, kepada wartawan, Senin (12/2/2024).
Ia menegaskan, pihak ketiga tidak boleh mengumumkan hasil hitung cepat atau exit poll hasil pemungutan suara di luar negeri secara prematur.
"Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara dalam negeri (wilayah Indonesia Barat/WIB) telah selesai," kata Hasyim, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Kata Anggota PPLN Seoul soal Pelaksaan Pemilu 2024 Bagi WNI di Korea Selatan
Hasyim juga menjelaskan aturan mengenai pelaksanaan hitung cepat pemilihan umum (pemilu).
Menurutnya, dalam UU Pemilu, diatur bahwa pelaksana hitung cepat hasil pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Mereka juga wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi penyelenggara pemilu.
Hasyim Asy'ari juga menjelaskan bahwa berdaarkan UU Pemilu, prakiraan hasil hitung cepat baru boleh diumumkan paling cepat 2 jam setelah pencoblosan di wilayah Indonesia bagian barat.
Tujuannya, agar hasil penghitungan cepat tersebut tidak memengaruhi pemilih yang belum menggunakan hak pilihnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com, Kompas TV