Masuki Masa Tenang Kampanye Jelang Coblosan 14 Februari 2024, Bawaslu Minta APK Diturunkan Mandiri
Rumah pemilu | 11 Februari 2024, 12:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta agar alat peraga kampanye (APK) secara serentak diturunkan, mengingat telah memasuki masa tenang kampanye Pemilu 2024.
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengimbau para peserta Pemilu 2024 untuk dapat menurutkan APK secara mandiri.
"Imbauan sudah kami sampaikan kepada seluruh peserta pemilu, karena sangat baik jika partai sendiri yang menurunkan (APK)," kata Lolly, seperti yang dilaporkan Jurnalis KompasTV, Minggu (11/2/2024).
"Siapa tahu masih akan digunakan, misalnya bendera partai Karena tahapan Pilkada (pemilihan kepala daerah) beririsan, maka kalau partai yang menurunkan tentu akan bisa dimanfaatkan," jelasnya.
Namun, jika APK pelepasan dilakukan pihak terkait seperti Satpol PP, maka Bawaslu tidak bisa memberikan jaminan APK yang diturunkan itu dalam kondisi baik.
"Karena prosesnya sesungguhnya harus partai melakukan secara mandiri," tegasnya.
Ia pun menekankan jika peserta Pemilu 2024 tidak pelepasan secara mandiri, pihaknya bersama Satpol PP akan menertibkannya.
Baca Juga: Apa Saja yang Dilarang ketika Masa Tenang Kampanye? Simak Berikut Ketentuannya
"Nanti dikemanakan APK-nya? Tentu APK-nya ada yang bisa didaur ulang ada yang bisa dianggap sampah sehingga harus dimusnahkan," ujarnya.
Seperti diketahui, mulai hari, Minggu (11/2/2024) sudah mulai memasuki masa tenang Pemilu 2024.
Di mana dalam masa tenang tersebut, para peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apa pun.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Kampanye Pemilihan Umum, masa tenang kampanye Pemilu 2024 dimulai tiga hari sebelum pemungutan suara.
Selama masa tenang ini, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran juga diwajibkan untuk tidak menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang dapat diinterpretasikan sebagai upaya mempengaruhi hasil pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
Pelanggaran terhadap ketentuan masa tenang kampanye Pemilu 2024 dapat dikenakan sanksi pidana dan denda yang bervariasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.
Masa kampanye para peserta Pemilu yang dimulai 28 November 2023 pun tlah berakhir pada 10 Februari 2024 kemarin.
Kemudian saat ini tepatnya pada tanggal 11-13 Februari 2024, para peserta Pemilu memasuki masa tenang kampanye. Lalu pada 14 Februari 2024, dilakukan pemungutan suara pileg, termasuk Pemilu Anggota DPD RI, bersamaan dengan Pilpres 2024.
Baca Juga: Kegiatan Cawapres di Masa Tenang: Muhaimin Bertemu Kiai, Gibran Kembali Jadi Wali Kota, Mahfud Umrah
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV