Masuki Masa Tenang Kampanye Jelang Coblosan 14 Februari 2024, Bawaslu Minta APK Diturunkan Mandiri
Rumah pemilu | 11 Februari 2024, 12:12 WIBDi mana dalam masa tenang tersebut, para peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apa pun.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Kampanye Pemilihan Umum, masa tenang kampanye Pemilu 2024 dimulai tiga hari sebelum pemungutan suara.
Selama masa tenang ini, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran juga diwajibkan untuk tidak menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang dapat diinterpretasikan sebagai upaya mempengaruhi hasil pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
Pelanggaran terhadap ketentuan masa tenang kampanye Pemilu 2024 dapat dikenakan sanksi pidana dan denda yang bervariasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.
Masa kampanye para peserta Pemilu yang dimulai 28 November 2023 pun tlah berakhir pada 10 Februari 2024 kemarin.
Kemudian saat ini tepatnya pada tanggal 11-13 Februari 2024, para peserta Pemilu memasuki masa tenang kampanye. Lalu pada 14 Februari 2024, dilakukan pemungutan suara pileg, termasuk Pemilu Anggota DPD RI, bersamaan dengan Pilpres 2024.
Baca Juga: Kegiatan Cawapres di Masa Tenang: Muhaimin Bertemu Kiai, Gibran Kembali Jadi Wali Kota, Mahfud Umrah
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV