> >

Berkas 2 Kali Dikembalikan, ICW Soroti Konflik Kepentingan di Kasus Firli, Singgung Pangkat Karyoto

Hukum | 8 Februari 2024, 08:35 WIB
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri (tengah) saat dicegat wartawan di kantor Dewan Pengawas atau Dewas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya akan segera melengkapi berkas perkara Firli Bahuri yang dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Menurut dia, untuk melengkapi berkas perkara tersebut, penyidik akan kembali memeriksa sejumlah saksi dugaan korupsia yang dilakukan Firli Bahuri.

 

"Penyidik akan sesegera mungkin melengkapi petunjuk hasil koordinasi dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam penanganan perkara a quo," ujar Ade melalui pesan singkat, Senin, 5 Februari 2024.

Adapun Firli ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), menerima suap, dan gratifikasi.

Pada 28 Desember lalu, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri untuk pertama kali untuk dilengkapi secara formil dan materiil.

Baca Juga: PN Jaksel Telah Terima Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri, Akan Dibacakan Besok

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU