> >

Berkas 2 Kali Dikembalikan, ICW Soroti Konflik Kepentingan di Kasus Firli, Singgung Pangkat Karyoto

Hukum | 8 Februari 2024, 08:35 WIB
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri (tengah) saat dicegat wartawan di kantor Dewan Pengawas atau Dewas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Reno Esnir)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch atau ICW menilai Polda Metro Jaya tidak serius mengusut kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang diduga dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan pihaknya menilai demikian karena berdasarkan pada sikap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, yang mengembalikan berkas perkara Filri Bahuri ke penyidik Polda Metro Jaya untuk kali kedua.

"ICW menilai Polda Metro Jaya tidak serius dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi mantan Ketua KPK, Firli Bahuri," kata Kurnia dikutip dari Kompas.com, Rabu (7/2/2024).

Baca Juga: Sudah Lengkap, Polda Metro Jaya Limpahkan Kembali Berkas Perkara Firli Bahuri ke Kejati DKI Jakarta

ICW karena itu meminta Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri melakukan supervisi terhadap penanganan perkara Firli Bahuri untuk melengkapi berkas perkara yang diminta Kejaksaan.

Selain itu, Kurnia menuturkan bahwa ICW juga melihat terdapat potensi konflik kepentingan dalam penanganan perkara Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya.

Sebab, kata dia, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, merupakan mantan bawahan Firli Bahuri di lembaga antirasuah, yakni pernah menjabat Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Selain itu juga di lingkup kepolisian, pangkat Karyoto berada di bawah Firli Bahuri. Kurnia menuturkan Irjen Karyoto saat ini merupakan jenderal bintang dua. Sementara Firli ketika pensiun menyandang pangkat Komisaris Jenderal (Komjen) atau Jenderal bintang tiga.

"Bukan tidak mungkin faktor-faktor ini menjadikan Polda melempem saat melakukan proses hukum terhadap mantan Ketua KPK tersebut," ujar Kurnia.

Baca Juga: Gugatan Praperadilan Kedua Firli Bahuri Resmi Dicabut, Kuasa Hukum Sebut untuk Penyempurnaan Berkas

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU