> >

Ingat, Dilarang Bawa HP dan Alat Perekam saat Nyoblos di Bilik Suara Pemilu 2024

Rumah pemilu | 7 Februari 2024, 20:00 WIB
Ilustrasi bilik TPS Pemilu 2024.Larangan membawa HP saat nyoblos itu terdapat pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Calon pemilih yang akan mencoblos saat Pemilu 2024 dilarang membawa handphone (HP) dan alat perekam lainnya saat di bilik suara yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Larangan membawa HP saat nyoblos itu terdapat pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Pada pasal 25 ayat 1 poin (e) disebutkan bahwa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) wajib melarang pemilih membawa HP saat di bilik suara.

"Mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara." 

Selain itu, pada pasal 28, Pemilih juga dilarang mendokumentasikan hak pilihannya di bilik suara.

Baca Juga: Penyelesaian Perkara Pengadilan Tinggi Bandung Tahun 2023 Mencapai 91 Persen - MA NEWS

"(1) Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara. (2) Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara."

Dokumen yang Wajib Dibawa saat Nyoblos Pemilu 2024

Berikut dokumen yang wajib dibawa saat mencoblos Pemilu 2024 melansir akun Instagram @kpu_ri.

  • KTP elektronik atau surat keterangan (suket)
  • Formulir model C6 pemberitahuan dari KPU

Menurut KPU, surat pemberitahuan atau formulir model C6 akan diterima oleh pemilih paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara, 11 Februari 2024. 

Surat undangan ini diberikan kepada Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap.

Berikut cara cek apakah Anda sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum.

Baca Juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Ke Wilayah Cianjur Selatan

Cara Cek DPT Online via HP

1. Kunjungi laman DPT Online KPU melalui perangkat HP atau komputer dengan mengakses link https://cekdptonline.kpu.go.id/.

2. Isi kolom yang tersedia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda, atau nomor paspor bagi WNI yang berada di luar negeri.

3. Klik pada tombol "Pencarian" untuk melanjutkan.

4. Setelah pencarian, apabila Anda tercatat sebagai pemilih tetap, akan muncul informasi terkait nama, alamat, NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), serta lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di mana Anda akan mencoblos.

 

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU