> >

Ingat, Dilarang Bawa HP dan Alat Perekam saat Nyoblos di Bilik Suara Pemilu 2024

Rumah pemilu | 7 Februari 2024, 20:00 WIB
Ilustrasi bilik TPS Pemilu 2024.Larangan membawa HP saat nyoblos itu terdapat pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. (Sumber: Tribunnews)

Surat undangan ini diberikan kepada Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap.

Berikut cara cek apakah Anda sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum.

Baca Juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Ke Wilayah Cianjur Selatan

Cara Cek DPT Online via HP

1. Kunjungi laman DPT Online KPU melalui perangkat HP atau komputer dengan mengakses link https://cekdptonline.kpu.go.id/.

2. Isi kolom yang tersedia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda, atau nomor paspor bagi WNI yang berada di luar negeri.

3. Klik pada tombol "Pencarian" untuk melanjutkan.

4. Setelah pencarian, apabila Anda tercatat sebagai pemilih tetap, akan muncul informasi terkait nama, alamat, NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), serta lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di mana Anda akan mencoblos.

 

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU