> >

Sidang Perdana Digelar Besok, Ini Duduk Perkara Gibran Digugat Mahasiswa Solo karena Wanprestasi

Hukum | 6 Februari 2024, 21:20 WIB
Foto kolase Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka (kiri) dan mahasiswa Almas Tsaqibbirru (kanan).Duduk perkara Almas Tsaqibbirru menggugat Gibran Rakabuming Raka terkait wanprestasi. (Sumber: Tribunnews)

SOLO, KOMPAS.TV - Mahasiswa Almas Tsaqibbirru Re A menggugat Wali Kota Solo sekaligus calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka terkait wanprestasi ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

Gugatan tersebut teregister pada Senin 29 Januari 2024 dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

Humas PN Surakarta Bambang Ariyanto menyebut, perkara tersebut dijadwalkan menjalani sidang perdananya besok, Rabu (7/2/2024).

"Menginfokan bahwa sidang perdana perkara no 25/Pdt.G/2024/PN Skt tanggal 7 Februari 2024," kata Bambang dalam keterangannya, Selasa (6/2).

Mengenai alasan Almas melakukan gugatan terhadap Gibran tersebut, Kuasa Hukum Almas, Arif Sahudi mengatakan hal itu berkaitan dengan upaya kliennya mengajukan gugatan terkait usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi karpet merah bagi Gibran untuk berkompetisi di Pilpres 2024.

Menurut penjelasan Arif Sahudi, Gibran selama ini tidak ada etika baik atau pengucapan terima kasih kepada kliennya yang telah membuka jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi tersebut maju sebagai Cawapres, meski belum berumur 40 tahun.

"Almas ingin menuntut kepada Gibran ucapan terima kasih. Karena selama ini Mas Gibran orang baik, ketika Pilkada dulu dia terpilih semua pendukungnya diucapkan terima kasih," kata Arif dalam keterangannya di Solo, Jawa Tengah, Jumat (2/2).

"Lha ini Mas Almas membuka ruang yang lebar hingga Mas Gibran bisa naik ke puncak, tapi sampai detik ini katanya Mas Almas belum mendapatkan ucapan terima kasih," jelasnya.

Arif menambahkan, Almas dan Gibran tidak saling kenal secara pribadi. Meski demikian, Almas mengharap adanya ucapan terima kasih dari Wali kota Solo tersebut.

Baca Juga: Almas Gugat Gibran Rakabuming Atas Dugaan Wanprestasi, Gibran: Kami Akan Tindaklanjuti

Sementara itu, dalam gugatannya, Almas mengaku mengalami kerugian ketika mengajukan gugatan batas usia capres-cawapres ke MK.

“Penggugat (Almas)mengalami kerugian yang nyata karena Penggugat telah mengeluarkan biaya sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk membayar sewa advokat,” demikian bunyi petitum dalam gugatan yang diajukan Almas.

Atas kerugian tersebut, Almas menggugat Gibran untuk membayarkan kerugian senilai Rp10juta tersebut dalam jangka waktu 14 hari setelah adanya putusan dari PN Surakarta.

“Bahwa tata cara pembayaran kerugian senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang dialami Penggugat karena perbuatan Tergugat, langsung dibayarkan/disalurkan ke satu Panti Asuhan yang berada/berdomisili di Surakarta,” demikian bunyi petitum poin 12.

Ia juga meminta Ketua PN Surakarta untuk menetapkan uang paksa (dwangsom) senilai Rp1 juta per hari untuk setiap keterlambatan pembayaran.

Selain itu, Almas meminta Gibran untuk menyampaikan ucapan terima kasih kepadanya secara terbuka. 

Nama Almas mulai dikenal publik setelah ia mengajukan uji materi atas Pasal 169 q Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Agustus 2023.

Gugatan Almas dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 memohon agar batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Dalam sidang pada 16 Oktober 2023, MK kemudian mengabulkan sebagian gugatan uji materil soal batas usia capres dan cawapres yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru.

MK menyatakan bahwa batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun. Akan tetapi, apabila sudah pernah terpilih sebagai kepala daerah dibolehkan mendaftar capres-cawapres.

Putusan MK dari gugatan Almas ini membuka jalan bagi Gibran Rakabuming untuk berkompetisi di Pilpres 2024 sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Baca Juga: Almas Nilai Gibran Wanprestasi karena Tak Berterima Kasih Sudah Lolos Cawapres

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU