> >

Sidang Perdana Digelar Besok, Ini Duduk Perkara Gibran Digugat Mahasiswa Solo karena Wanprestasi

Hukum | 6 Februari 2024, 21:20 WIB
Foto kolase Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka (kiri) dan mahasiswa Almas Tsaqibbirru (kanan).Duduk perkara Almas Tsaqibbirru menggugat Gibran Rakabuming Raka terkait wanprestasi. (Sumber: Tribunnews)

SOLO, KOMPAS.TV - Mahasiswa Almas Tsaqibbirru Re A menggugat Wali Kota Solo sekaligus calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka terkait wanprestasi ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

Gugatan tersebut teregister pada Senin 29 Januari 2024 dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

Humas PN Surakarta Bambang Ariyanto menyebut, perkara tersebut dijadwalkan menjalani sidang perdananya besok, Rabu (7/2/2024).

"Menginfokan bahwa sidang perdana perkara no 25/Pdt.G/2024/PN Skt tanggal 7 Februari 2024," kata Bambang dalam keterangannya, Selasa (6/2).

Mengenai alasan Almas melakukan gugatan terhadap Gibran tersebut, Kuasa Hukum Almas, Arif Sahudi mengatakan hal itu berkaitan dengan upaya kliennya mengajukan gugatan terkait usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi karpet merah bagi Gibran untuk berkompetisi di Pilpres 2024.

Menurut penjelasan Arif Sahudi, Gibran selama ini tidak ada etika baik atau pengucapan terima kasih kepada kliennya yang telah membuka jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi tersebut maju sebagai Cawapres, meski belum berumur 40 tahun.

"Almas ingin menuntut kepada Gibran ucapan terima kasih. Karena selama ini Mas Gibran orang baik, ketika Pilkada dulu dia terpilih semua pendukungnya diucapkan terima kasih," kata Arif dalam keterangannya di Solo, Jawa Tengah, Jumat (2/2).

"Lha ini Mas Almas membuka ruang yang lebar hingga Mas Gibran bisa naik ke puncak, tapi sampai detik ini katanya Mas Almas belum mendapatkan ucapan terima kasih," jelasnya.

Arif menambahkan, Almas dan Gibran tidak saling kenal secara pribadi. Meski demikian, Almas mengharap adanya ucapan terima kasih dari Wali kota Solo tersebut.

Baca Juga: Almas Gugat Gibran Rakabuming Atas Dugaan Wanprestasi, Gibran: Kami Akan Tindaklanjuti

Sementara itu, dalam gugatannya, Almas mengaku mengalami kerugian ketika mengajukan gugatan batas usia capres-cawapres ke MK.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU