> >

Buntut Putusan DKPP, Koalisi Masyarakat Sipil Ajak Rakyat Beri Sanksi Etik Prabowo-Gibran di Pilpres

Rumah pemilu | 6 Februari 2024, 15:17 WIB
Capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menyampaikan pernyataan penutup pada debat terakhir capres di JCC Senayan, Jakarta. Minggu (4/2/2024) malam. (Sumber: Tangkapan layar KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis mengajak rakyat Indonesia untuk memberikan sanksi etik penolakan kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Hal tersebut disampaikan merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan sanksi keras terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Demikian Ketua Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mewakili pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.tv, Selasa (6/2/2024).

“Koalisi juga menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk memberikan sanksi etik kepada Paslon 02, Prabowo - Gibran dengan melakukan penolakan etik kepada Paslon 02 pada Pemungutan Suara pada 14 Februari mendatang,” ucap Julius.

Baca Juga: Gerindra: Putusan DKPP untuk KPU Menegaskan Prabowo-Gibran Tidak Langgar Etika

“Pemilih mesti mengekspresikan kedaulatan rakyat dengan tidak memilih Paslon yang mengandung pelanggaran etik berat dan berulang.”

Julius pun merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pendaftaran Gibran sebagai cawapres. Menurutnya, putusan tersebut mempertegas jika pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 bermasalah dari sisi etika dan hukum.

“DKPP memberikan penegasan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sangat problematik pada berbagai aspek, terutama dari sisi etika dan hukum,” ungkap dia.

Sebelumnya, lanjut Julius, Putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) juga menyatakan bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI Anwar Usman yang juga Paman Gibran dan Adik Ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi, melakukan pelanggaran etik berat dalam Putusan MK No. 90/2023.

Putusan ini disebut-sebut menjadi 'karpet merah' bagi Gibran mendaftarkan diri sebagai cawapres untuk Prabowo di Pilpres 2024.

Baca Juga: KSAD Maruli Minta Megawati Laporkan Resmi Dugaan Intimidasi TNI di Pilpres 2024: Kami Tindak Lanjuti

“Koalisi menilai bahwa, tidak diragukan sama sekali, pencalonan Gibran sebagai Cawapres Paslon 02 sangat problematik dan cacat etik berat,” lanjut Julius.

Tidak hanya itu, ia menambahkan, putusan DKPP terhadap KPU juga mempertebal daftar kecurangan Pemilu 2024 yang turut diwarnai cawe-cawe Presiden Jokowi.

“Selain problem netralitas instansi negara/pemerintah dan aparatur negara (TNI, Polri, ASN, Aparat Desa, Kampanye Paslon 02, dll) serta korupsi lewat programmatic politics Bantuan Sosial di berbagai daerah,” kata Julius.

Seperti diberitakan sebelumnya, DKPP menyatakan bahwa Ketua dan Anggota KPU melakukan pelanggaran etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres dari Prabowo Subianto, Paslon 02.

Putusan DKPP dibacakan pada Senin (5/2) dalam sidang putusan atas 4 (empat) Perkara: No. 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023. Semua perkara tersebut mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres ke KPU di Pemilu 2024.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU