Buntut Putusan DKPP, Koalisi Masyarakat Sipil Ajak Rakyat Beri Sanksi Etik Prabowo-Gibran di Pilpres
Rumah pemilu | 6 Februari 2024, 15:17 WIBBaca Juga: KSAD Maruli Minta Megawati Laporkan Resmi Dugaan Intimidasi TNI di Pilpres 2024: Kami Tindak Lanjuti
“Koalisi menilai bahwa, tidak diragukan sama sekali, pencalonan Gibran sebagai Cawapres Paslon 02 sangat problematik dan cacat etik berat,” lanjut Julius.
Tidak hanya itu, ia menambahkan, putusan DKPP terhadap KPU juga mempertebal daftar kecurangan Pemilu 2024 yang turut diwarnai cawe-cawe Presiden Jokowi.
“Selain problem netralitas instansi negara/pemerintah dan aparatur negara (TNI, Polri, ASN, Aparat Desa, Kampanye Paslon 02, dll) serta korupsi lewat programmatic politics Bantuan Sosial di berbagai daerah,” kata Julius.
Seperti diberitakan sebelumnya, DKPP menyatakan bahwa Ketua dan Anggota KPU melakukan pelanggaran etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres dari Prabowo Subianto, Paslon 02.
Putusan DKPP dibacakan pada Senin (5/2) dalam sidang putusan atas 4 (empat) Perkara: No. 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023. Semua perkara tersebut mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres ke KPU di Pemilu 2024.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV