Idham Holik Soal Divonis DKPP Langgar Etik: Sebagai Penyelenggara Pemilu Harus Laksanakan Putusan
Rumah pemilu | 5 Februari 2024, 19:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua KPU dan enam anggota, termasuk dirinya melanggar kode etik.
Idham menyebut pihaknya sebagai penyelenggara Pemilu akan melaksanakan putusan DKPP tersebut.
Hal tersebut kata dia, sesuai dengan Pasal 458 Ayat 14 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Putusan DKPP telah dibacakan, dan sesuai dengan Pasal 458 Ayat 14 Undang-Undnag Nomoe 7 Tahun 2017, kami sebagai penyelenggara Pemilu tentunya harus melaksanakan putusan tersebut," kata Idham dalam keterangan video yang diterima Kompas.TV, Senin (5/1/2024).
"Tapi menjadi penting untuk diketahui publik dalam putusan tersebut DKPP sebenarnya mengapresiasi dalam pertimbangan hukumnya bahwa KPU telah melaksanakan ketentuan konstitusi," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyebut bahwa putusan DKPP tersebut tidak akan mempengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden atau Cawapres di Pilpres 2024.
Pasalnya, pencalonan presiden dan wakil presiden, kata dia sudah ditetapkan KPU pada 13 November 2023 dan proses tersebut legal.
"Proses pencalonan legal dan semua tahapan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Baca Juga: Gibran Beri Jawaban Singkat Tanggapi Putusan DKPP soal KPU Langgar Etik: Kami Tindak Lanjuti
Diberitakan sebelumnya, DKPP memvonis Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Adapun enam anggota KPU lainnya yang dimaksud, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin.
Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan Hasyim Asy'ari dkk dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari,” kata Hedy saat membacakan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Senin.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Dalam perkara, pengadu meminta DKPP untuk memberhentikan para komisioner KPU RI tersebut lantaran meloloskan Prabowo-Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan di Pilpres 2024.
Baca Juga: Bivitri Susanti Sebut Putusan DKPP Berdampak pada Legitimasi Pemilu dan Pemerintahan Selanjutnya
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV