> >

Idham Holik Soal Divonis DKPP Langgar Etik: Sebagai Penyelenggara Pemilu Harus Laksanakan Putusan

Rumah pemilu | 5 Februari 2024, 19:09 WIB
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), Senin (5/2/2024). (Sumber: istimewa.)

Adapun enam anggota KPU lainnya yang dimaksud, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan Hasyim Asy'ari dkk dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari,” kata Hedy saat membacakan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Senin.

 

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Dalam perkara, pengadu meminta DKPP untuk memberhentikan para komisioner KPU RI tersebut lantaran meloloskan Prabowo-Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan di Pilpres 2024.  

Baca Juga: Bivitri Susanti Sebut Putusan DKPP Berdampak pada Legitimasi Pemilu dan Pemerintahan Selanjutnya

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU