> >

KPK Sita Rumah Mewah Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Jakarta Selatan

Hukum | 2 Februari 2024, 17:53 WIB
Dokumentasi rumah mewah milik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang disita KPK. (Sumber: ANTARA/HO-KPK)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita satu unit rumah mewah milik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL yang berada di Jakarta Selatan pada Kamis (1/2/2024).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK merupakan bagian dari upaya pengembalian aset dari hasil korupsi.   

"Kemarin tim penyidik telah selesai melakukan penyitaan 1 unit rumah yang diduga milik tersangka SYL yang berada di wilayah Jakarta Selatan," kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (2/2/2024).

Baca Juga: Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Langsung Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran usai Digeledah KPK

Dalam penyitaan tersebut, kata dia, tim penyidik KPK telah memasang plang segel terhadap aset tersebut agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Ali menegaskan, pihaknya masih akan terus melakukan penyidikan terhadap aset-aset lainnya yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

"Masih terus dilakukan penelusuran aset-aset bernilai ekonomis lainnya dengan melibatkan peran aktif dari Tim Asset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," ujarnya, dikutip dari Antara.

Sebelumnya, KPK pada Jumat, 13 Oktober 2023, resmi menahan Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta (MH).

Mereka ditahan atas kasus dugaan korupsi di Kementan. Penahanan kedua tersangka itu menyusul Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) yang telah lebih dahulu ditahan pada Rabu, 11 Oktober 2023.

Baca Juga: Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus SYL, Kepala Bapanas Klaim Tak Ada Setoran ke Kementan

Perkara dugaan korupsi di Kementan bermula saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian pada periode 2019 sampai 2024.

Dengan jabatannya tersebut, SYL diduga membuat kebijakan personal, di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya.

Kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung mulai dari 2020 hingga 2023.

SYL diduga menginstruksikan KS dan MH melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II.

Setoran itu diberikan dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Baca Juga: Ketika Politikus PDIP Bingung KPK Baru Usut Kasus Korupsi di Kemnaker saat Cak Imin Maju Cawapres

Atas arahan SYL, tersangka KS dan MH diduga memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I.

Itu antara lain para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL yaitu kisaran mulai 4.000 hingga 10.000 dolar AS.

KPK menyebut terdapat bentuk paksaan dari SYL terhadap ASN di Kementan, seperti diancam akan dimutasi ke unit kerja lain hingga mendisfungsionalkan status jabatannya.

Uang melalui KS dan MH sebagai representasi orang kepercayaan SYL itu diterima secara rutin setiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

Penggunaan uang oleh SYL juga diketahui oleh KS dan MH, di antaranya untuk kepentingan pribadi SYL, seperti pembayaran cicilan kartu kredit, kredit mobil Alphard, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, serta pengobatan dan perawatan wajah keluarganya senilai miliaran rupiah.

Baca Juga: Meski Kalah di Praperadilan, KPK Tegaskan Tetap Lanjutkan Kasus Dugaan Korupsi Eddy Hiariej

Selain itu, KPK mengatakan penyidik menemukan ada aliran dana dari SYL ke Partai NasDem. Komisi antirasuah juga mendapati adanya penggunaan uang lain oleh SYL bersama KS dan MH untuk ibadah umrah.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk tersangka SYL, juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Antara


TERBARU