KPK Sita Rumah Mewah Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Jakarta Selatan
Hukum | 2 Februari 2024, 17:53 WIBKebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung mulai dari 2020 hingga 2023.
SYL diduga menginstruksikan KS dan MH melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II.
Setoran itu diberikan dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.
Baca Juga: Ketika Politikus PDIP Bingung KPK Baru Usut Kasus Korupsi di Kemnaker saat Cak Imin Maju Cawapres
Atas arahan SYL, tersangka KS dan MH diduga memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I.
Itu antara lain para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL yaitu kisaran mulai 4.000 hingga 10.000 dolar AS.
KPK menyebut terdapat bentuk paksaan dari SYL terhadap ASN di Kementan, seperti diancam akan dimutasi ke unit kerja lain hingga mendisfungsionalkan status jabatannya.
Uang melalui KS dan MH sebagai representasi orang kepercayaan SYL itu diterima secara rutin setiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.
Penggunaan uang oleh SYL juga diketahui oleh KS dan MH, di antaranya untuk kepentingan pribadi SYL, seperti pembayaran cicilan kartu kredit, kredit mobil Alphard, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, serta pengobatan dan perawatan wajah keluarganya senilai miliaran rupiah.
Baca Juga: Meski Kalah di Praperadilan, KPK Tegaskan Tetap Lanjutkan Kasus Dugaan Korupsi Eddy Hiariej
Selain itu, KPK mengatakan penyidik menemukan ada aliran dana dari SYL ke Partai NasDem. Komisi antirasuah juga mendapati adanya penggunaan uang lain oleh SYL bersama KS dan MH untuk ibadah umrah.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk tersangka SYL, juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Antara