Terungkap Pegawai BNN Jadi Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Terima Upah Capai Rp2,3 Miliar
Hukum | 1 Februari 2024, 17:17 WIBLAMPUNG, KOMPAS.TV - Seorang pegawai honorer Bandan Narkotika Nasional atau BNN Kabupaten Lampung berinisial MY (26) ditangkap polisi dari Polda Lampung.
Polisi berhasil membongkar tindak tanduk pria berusia 26 tahun itu yang selama ini menjadi kurir narkoba jaringan gembong Fredy Pratama.
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika membenarkan penangkapan terhadap seorang pegawai honorer BNN Lampung Tengah tersebut.
Baca Juga: Polisi Kesulitan Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama: Dia Dilindungi Gangster di Thailand
"Benar, dalam pengungkapan kali ini ada oknum honorer BNN Kabupaten Lampung Tengah (MY) yang terlibat menjadi kurir," kata Helmy di Mapolda Lampung pada Kamis (1/2/2024).
Irjen Helmy mengungkapkan, sosok MY merupakan warga Perum Korpri, Bandar Lampung.
Ia ditangkap bersama 7 orang lainnya dalam rangkaian pengungkapan kasus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung.
Selain MY, enam orang lainnya yang ditangkap masing-masing berinisial AM (30), dan MH (30) warga Sulawesi Tenggara, AB (27), RY (30) dan SA (26) warga Bandar Lampung, AI (27) warga Tulang Bawang, serta EN (30) warga Pesawaran.
Helmy menuturkan, pelaku MY ditangkap bersama AB di minimarket Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni pada Minggu (14/1/2024).
Dari kedua pelaku tersebut, polisi menyita sebanyak 28 bungkus sabu-sabu di dalam mobil Avanza bernomor polisi B 1548 HKB.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas.com