Cara Cek TPS Anda pada Pemilu 2024 Pakai NIK di cekdptonline.kpu.go.id, Sudah Tahu?
Rumah pemilu | 1 Februari 2024, 14:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sebelum hari pencoblosan tiba, Anda perlu mengecek dan mengetahui Tempat Pemungutan Suara (TPS) di mana Anda akan melakukan pencoblosan pada Pemilu 2024. Informasi mengenai cara mengecek TPS Pemilu 2024 ada di bagian akhir tulisan ini.
Pesta demokrasi Pemilu 2024 akan digelar kurang dari dua pekan lagi, tepatnya, 14 Februari 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan TPS Pemilu 2024 sebanyak 823.220 titik. Jumlah tersebut terdiri dari 820.161 TPS dalam negeri dan 3.059 TPS luar negeri.
Pada hari pencoblosan, Anda akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Terlebih bagi pemilih yang memiliki alamat domisili berbeda dengan alamat KTP, sehingga harus dipastikan Anda akan mencoblos di TPS mana.
Baca Juga: Diperpanjang Sampai 7 Februari 2024, Ini Syarat dan Cara Pindah TPS Pemilu 2024 bagi Perantau
Sebelum itu, ketahui dahulu syarat terdaftar sebagai pemilih di Pemilu 2024:
- Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
- tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
- berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
- dalam hal pemilih belum mempunyai KTP-el, dapat menggunakan Kartu Keluarga;
- tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Cara Cek TPS Pemilu 2024
Jika Anda sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, berikut cara cek TPS Pemilu 2024 untuk mengetahui tempat Anda akan mencoblos.
1. Bukan laman Cek DPT Online atau klik tautan ini https://cekdptonline.kpu.go.id/
2. Tuliskan Nomor Induk Kependudukan atau NIK
Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV