> >

Cara Cek TPS Anda pada Pemilu 2024 Pakai NIK di cekdptonline.kpu.go.id, Sudah Tahu?

Rumah pemilu | 1 Februari 2024, 14:22 WIB
Logo Pemilu 2024. Cara cek TPS Pemilu 2024 (Sumber: Pemkab Nganjuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebelum hari pencoblosan tiba, Anda perlu mengecek dan mengetahui Tempat Pemungutan Suara (TPS) di mana Anda akan melakukan pencoblosan pada Pemilu 2024. Informasi mengenai cara mengecek TPS Pemilu 2024 ada di bagian akhir tulisan ini.

Pesta demokrasi Pemilu 2024 akan digelar kurang dari dua pekan lagi, tepatnya, 14 Februari 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan TPS Pemilu 2024 sebanyak 823.220 titik. Jumlah tersebut terdiri dari 820.161 TPS dalam negeri dan 3.059 TPS luar negeri.

Pada hari pencoblosan, Anda akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Terlebih bagi pemilih yang memiliki alamat domisili berbeda dengan alamat KTP, sehingga harus dipastikan Anda akan mencoblos di TPS mana.

Baca Juga: Diperpanjang Sampai 7 Februari 2024, Ini Syarat dan Cara Pindah TPS Pemilu 2024 bagi Perantau

Sebelum itu, ketahui dahulu syarat terdaftar sebagai pemilih di Pemilu 2024:

  • Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
  • tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
  • berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
  • dalam hal pemilih belum mempunyai KTP-el, dapat menggunakan Kartu Keluarga;
  • tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Cara Cek TPS Pemilu 2024

Jika Anda sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, berikut cara cek TPS Pemilu 2024 untuk mengetahui tempat Anda akan mencoblos.

1. Bukan laman Cek DPT Online atau klik tautan ini https://cekdptonline.kpu.go.id/

2. Tuliskan Nomor Induk Kependudukan atau NIK

4. Setelah itu, klik "Cari"

5. Kemudian akan muncul informasi nama pemilih dan alamat TPS untuk mencoblos saat Pemilu 2024 nanti.

Namun, apabila nama Anda belum terdaftar, bisa langsung datang ke KPU Kabupaten/Kota sesuai domisili.

Baca Juga: Gugatan Wanprestasi, Almas Tsaqibbirru Minta Gibran Bayar Rp10 Juta Langsung ke Panti Asuhan

Cara Mencoblos Pemilu 2024 yang Benar

Berikut cara mencoblos surat suara dalam Pemilu 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 353 Ayat (1):

1. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden

2. Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk.

3. Masukkan surat suara ke kotak yang tersedia.

4. Sebelum meninggalkan TPS, celupkan salah satu jari ke tinta. 

TPS akan menyediakan alat untuk mencoblos, yakni alas, paku yang dilengkapi tali pengikat di bilik suara berukuran 60 sentimeter x 50 sentimeter.

 

Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU