> >

Update Kasus Korupsi di Kemnaker: KPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning sebagai Saksi

Hukum | 1 Februari 2024, 12:57 WIB
Foto arsip. Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Ribka Tjiptaning Proletariyati diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kamis (1/2/2024). (Sumber: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Ribka Tjiptaning Proletariyati pada hari ini, Kamis (1/2/2024).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut Ribka akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI tahun anggaran 2012.

"Hari ini (1/2/2024) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Ribka Tjiptaning," kata Ali, dalam keterangannya, Kamis.

Ribka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman dkk.

Dilansir Kompas.com, Ribka telah hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan tersebut.

Anggota DPR Fraksi PDIP Ribka Tjiptaning memenuhi panggilan KPK, Kamis (1/2/2024). (Sumber: KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya)

Baca Juga: KPK: Proyek Sistem Perlindungan TKI di Kemnaker Rp20 Miliar, tapi Rp17,6 Miliar Diduga Dikorupsi

Selain Ribka, pada hari ini, KPK memeriksa dua saksi lainnya, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ruslan Irianto Simbolon dan Bunamas dari pihak swasta. Keduanya juga diperiksa untuk tersangka Reyna Usman dkk.

Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut ihwal keterkaitan para saksi yang diperiksa hari ini dengan kasus tersebut.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah mengumumkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker.

Mereka adalah Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker Reyna Usman (RU), Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker I Nyoman Darmanta (IND), dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia (KRN). Ketiganya telah ditahan KPK. 

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus ini merugikan keuangan negara sejumlah Rp17,6 miliar. 

Baca Juga: KPK Tegaskan Kasus Korupsi di Kemnaker Tak Terkait Proses Politik 2024: Ini Perkara Lama

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU