> >

Status Tersangka Eddy Hiariej Dinyatakan Tidak Sah, KPK Segera Gelar Rapat

Hukum | 1 Februari 2024, 09:27 WIB
Pimpinan KPK saat melakukan jumpa pers, Selasa (16/1/2024). KPK akan segera membahas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan eks Wamenkumham Eddy Hiariej. (Sumber: Tangkap Layar Kanal YouTube KPK RI.)

"Sehingga kami berharap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat segera mengirimkan salinan putusan tersebut supaya bisa kami pelajari dan analisis lebih lanjut," ujarnya.

Sebagai informasi, pada Selasa (30/1/2024), hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Estiono menyatakan penetapan Eddy sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, tidak sah.

Hakim menilai penetapan tersangka tersebut tidak memenuhi minimum dua alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon (KPK) terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Estiono dalam sidang, Selasa.

Eddy mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Praperadilan Eddy Hiariej Dikabulkan, KPK Bakal Kaji Pertimbangan Hakim: Masuk Akal atau Masuk Angin

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU