> >

Status Tersangka Eddy Hiariej Dinyatakan Tidak Sah, KPK Segera Gelar Rapat

Hukum | 1 Februari 2024, 09:27 WIB
Pimpinan KPK saat melakukan jumpa pers, Selasa (16/1/2024). KPK akan segera membahas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan eks Wamenkumham Eddy Hiariej. (Sumber: Tangkap Layar Kanal YouTube KPK RI.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera membahas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango mengatakan pihaknya akan menggelar rapat untuk membahas putusan yang menyatakan status tersangka Eddy tidak sah tersebut dengan tim Biro Hukum.

“Kita akan bahas bersama dulu bersama teman-teman Biro Hukum yang kemarin mewakili kita di PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Selatan,” kata Nawawi, Rabu (31/1/2024), dikutip dari Kompas.com.

Rapat tersebut, kata dia, juga akan melibatkan jajaran Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi, khususnya satgas yang menangani perkara itu.

Salah satu yang akan dibahas dalam rapat tersebut adalat alat bukti dalam menetapkan Eddy sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Ia tidak membantah kabar bahwa rapat tersebut juga akan membahas penambahan bukti baru untuk menjerat kembali Eddy.

Baca Juga: ICW Dorong KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Eddy Hiariej, Singgung Kasus Setya Novanto

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KPK akan mempelajari putusan praperadilan Eddy Hiariej untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

"Tentu ke depan kami pelajari terlebih dahulu seluruh pertimbangan hakim, sehingga kami dapat mengambil langkah-langkah berikutnya terkait penanganan perkara dugaan korupsi di Kemenkumham tersebut," kata Ali, Rabu (31/1).

Ali mengaku pihaknya belum menerima salinan putusan praperadilan tersebut.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU