> >

Gibran Rakabuming Digugat Almas Tsaqibbirru terkait Wanprestasi

Hukum | 1 Februari 2024, 07:58 WIB
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat mengikuti debat perdana yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta Convention Center (JCC) pada Jumat (22/12/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

SOLO, KOMPAS.TV - Wali Kota Solo sekaligus calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka digugat oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru terkait wanprestasi ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surakarta, Almas mendaftarkan gugatan dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PNSkt itu pada Senin (29/1/2024) kemarin.

Adapun, klasifikasi perkara termasuk wanprestasi atau ingkar janji. Sayangnya, belum ada informasi lebih lanjut yang ditampilkan dan SIPP PN Surakarta terkait gugatan tersebut.

Baca Juga: Kenakan Jaket Bertulis "KITC Anjing Keren", Gibran Naik Whoosh Bareng Ridwan Kamil

Humas PN Surakarta Bambang Ariyanto membenarkan adanya gugatan terhadap Gibran Rakabuming Raka, tapi ia belum mengetahui lebih lanjut isi gugatan tersebut.

“Besok saya cek, tapi kalau sudah ada nomor gugatan seperti itu berarti Almas menggugat Gibran,” ucap Bambang, Rabu (31/1/2024), seperti dikutip dari Tribunnews.

Sementara itu, kuasa hukum Almas, Arif Sahudi, menolak memberikan keterangan terkait gugatan yang dilayangkan kliennya.

“Gugatan sifatnya privat. Saya belum bisa cerita sebelum ada kepastian dari pengadilan,” ucap Arif.

Arif mengaku akan menyampaikan informasi lebih lanjut terkait isi maupun latar belakang gugatan tersebut apabila sudah ada kejelasan dari pengadilan.

“Ini terus terang harus jelas dulu. Kalau sudah jelas, saya komen,” ucapnya.

Sebagai informasi, Almas Tsaqibbirru merupakan mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) yang menggugat peraturan terkait batas usia capres dan cawapres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi.

Gugatan Almas dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 itu kemudian dikabulkan sebagian oleh MK dalam sidang pada 16 Oktober 2023.

Baca Juga: Tanggapi Kunjungan Prabowo-Gibran Temui Sultan, TKN: Jogja dan Solo Sebenarnya Satu Rumpun

MK menyatakan bahwa batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun. Akan tetapi, apabila sudah pernah terpilih sebagai kepala daerah dibolehkan mendaftar capres-cawapres.

Putusan MK dari gugatan Almas ini menjadi karpet merah bagi Gibran Rakabuming untuk menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Tribunnews


TERBARU