Gibran Rakabuming Digugat Almas Tsaqibbirru terkait Wanprestasi
Hukum | 1 Februari 2024, 07:58 WIBSebagai informasi, Almas Tsaqibbirru merupakan mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) yang menggugat peraturan terkait batas usia capres dan cawapres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi.
Gugatan Almas dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 itu kemudian dikabulkan sebagian oleh MK dalam sidang pada 16 Oktober 2023.
Baca Juga: Tanggapi Kunjungan Prabowo-Gibran Temui Sultan, TKN: Jogja dan Solo Sebenarnya Satu Rumpun
MK menyatakan bahwa batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun. Akan tetapi, apabila sudah pernah terpilih sebagai kepala daerah dibolehkan mendaftar capres-cawapres.
Putusan MK dari gugatan Almas ini menjadi karpet merah bagi Gibran Rakabuming untuk menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Tribunnews