> >

Gibran Rakabuming Digugat Almas Tsaqibbirru terkait Wanprestasi

Hukum | 1 Februari 2024, 07:58 WIB
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat mengikuti debat perdana yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta Convention Center (JCC) pada Jumat (22/12/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Sebagai informasi, Almas Tsaqibbirru merupakan mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) yang menggugat peraturan terkait batas usia capres dan cawapres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi.

Gugatan Almas dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 itu kemudian dikabulkan sebagian oleh MK dalam sidang pada 16 Oktober 2023.

Baca Juga: Tanggapi Kunjungan Prabowo-Gibran Temui Sultan, TKN: Jogja dan Solo Sebenarnya Satu Rumpun

MK menyatakan bahwa batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun. Akan tetapi, apabila sudah pernah terpilih sebagai kepala daerah dibolehkan mendaftar capres-cawapres.

Putusan MK dari gugatan Almas ini menjadi karpet merah bagi Gibran Rakabuming untuk menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Tribunnews


TERBARU