> >

Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Eddy Hiariej Harap KPK Revisi Prosedur Penetapan Tersangka

Hukum | 31 Januari 2024, 08:33 WIB
Kuasa Hukum mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Muhammad Luthfie seusai sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan Eddy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).(Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

“Kami mengucapkan terima kasih kepada hakim pemeriksa perkara dan ketua Pengadilan Negeri Jakarta yang telah mengabulkan permohonan praperadilan,” ungkapnya, dikutip dari tanyangan Breaking News KompasTv.

Diberitakan sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Estiono menyatakan penetapan status tersangka Eddy Hiariej oleh KPK dinyatakan tidak sah.

"Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon (KPK) terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Estiono dalam sidang, Selasa.

Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Eddy tidak memenuhi minimum dua alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan pasal Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain itu, hakim tunggal Estiono menghukum KPK selaku termohon untuk membayar biaya perkara gugatan praperadilan yang dilayangkan Eddy tersebut.

"Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," ujarnya.

Baca Juga: Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Eddy Hiariej, Sebut Penetapan Tersangkanya oleh KPK Tak Sah

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU