Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Eddy Hiariej Harap KPK Revisi Prosedur Penetapan Tersangka
Hukum | 31 Januari 2024, 08:33 WIB“Kami mengucapkan terima kasih kepada hakim pemeriksa perkara dan ketua Pengadilan Negeri Jakarta yang telah mengabulkan permohonan praperadilan,” ungkapnya, dikutip dari tanyangan Breaking News KompasTv.
Diberitakan sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Estiono menyatakan penetapan status tersangka Eddy Hiariej oleh KPK dinyatakan tidak sah.
"Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon (KPK) terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Estiono dalam sidang, Selasa.
Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Eddy tidak memenuhi minimum dua alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan pasal Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain itu, hakim tunggal Estiono menghukum KPK selaku termohon untuk membayar biaya perkara gugatan praperadilan yang dilayangkan Eddy tersebut.
"Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," ujarnya.
Baca Juga: Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Eddy Hiariej, Sebut Penetapan Tersangkanya oleh KPK Tak Sah
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV