> >

Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Eddy Hiariej Harap KPK Revisi Prosedur Penetapan Tersangka

Hukum | 31 Januari 2024, 08:33 WIB
Kuasa Hukum mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Muhammad Luthfie seusai sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan Eddy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).(Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Muhammad Luthfie berharap putusan praperadilan kliennya dapat menjadi perubahan yang cukup signifikan untuk KPK ke depannya.

Hal ini disampaikan Luthfie usai sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan Eddy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).

"Yang perlu digaris bawahi bahwa dengan putusan yang menyataan penetapan tersangka tidak sah karena tidak cukup dua alat bukti dan seluruh pemeriksaan keterangan orang yang dijalani oleh pihak termohon atau KPK itu dinyatakan bukan sebagai alat bukti," kata Luthfie.

"Maka ini akan menjadi perubahan yang cukup signifikan bagi KPK ke depannya," ujarnya.

Ia berharap KPK dapat merevisi prosedur operasional baku (POB), khususnya dalam penetapan seseorang menjadi tersangka.

"Kami mengharapkan KPK bersedia merevisi POB-nya yang mana menetapkan seorang tersangka itu dapat dimulai setelah penyelidikan selesai, tetapi belum dimulai dengan suatu proses penyidikan," ucapnya.

Lebih lanjut, ia pun menyebut hal itu bukan hanya berlaku kepada Eddy namun juga kepada semuanya.

"Ini yang paling mendasar yang ingin kami sampaikan pada persidangan ini, dan ini bukan hanya berlaku untuk Prof. Eddy Hiariej, namun berlaku untuk semuanya kedepan, bahwa tidak bisa lagi KPK itu menetapkan tersangka hanya berdasarkan hasil penyelidikan," ujarnya.

Baca Juga: Praperadilan Eddy Hiariej Dikabulkan, KPK Bakal Kaji Pertimbangan Hakim: Masuk Akal atau Masuk Angin

Di sisi lain, Luthfie menyebut pihaknya berterima kasih kepada hakim hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Estiono yang mengabulkan gugatan praperadilan Eddy.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU