> >

Sudah Tak Perlu Surat Pengantar Lagi, Begini Cara Urus Akta Kelahiran yang Hilang Terbaru 2024

Humaniora | 29 Januari 2024, 20:35 WIB
Ilustrasi Akta Kelahiran. (Sumber: Tribunnews/Kompas.com)

Berikut syarat yang dibutuhkan untuk menerbitkan kutipan akta kelahiran yang hilang:

  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  • Fotokopi kutipan akta kelahiran yang hilang untuk memudahkan pencarian arsip register akta kelahiran.

Kemudian, masyarakat dapat membawa semua syarat tersebut untuk mengurus akta kelahiran ke Dinas Dukcapil sesuai domisili yang tercantum dalam KTP.

Baca Juga: Akta Kelahiran Hilang? Ini Cara Download dalam Format PDF dan Mencetaknya Sendiri

Sebagai informasi, penerbitan ualng kutipan akta kelahiran terbaru akan menggunakan dua model; kertas putih (fisik) atau hanya berbentuk soft file.

Penggunaan kertas putih untuk dokumen kependudukan merupakan salah satu inovasi yang dikembangkan sejak 2019 guna mempercepat pelayanan.

Perubahan jenis kertas dari sebelumnya blangko security menjadi kertas putih juga bertujuan agar masyarakat dapat mencetak sendiri di rumah.

Kutipan akta kelahiran soft file akan disediakan Ditjen Dukcapil dalam bentuk format file PDF. 

"Bisa salah satunya (bentuk fisik atau soft file). Nanti di-print sendiri menggunakan ketas putih HVS ukuran A4 berat 80 gram," ucap Teguh.

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU