> >

Sudah Tak Perlu Surat Pengantar Lagi, Begini Cara Urus Akta Kelahiran yang Hilang Terbaru 2024

Humaniora | 29 Januari 2024, 20:35 WIB
Ilustrasi Akta Kelahiran. (Sumber: Tribunnews/Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut adalah cara terbaru mengurus akta kelahiran yang hilang. 

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Teguh Setyabudi menjelaskan, masyarakat dapat meminta penerbitan kembali kutipan akta kelahiran di Dinas Dukcapil. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 108 Tahun 2019, akta kelahiran yang dibawa pulang disimpan di rumah masyarakat adalah versi kutipan. 

Sedangkan dokumen asli atau soft file yang asli tersimpan di Dinas Dukcapil. 

"Apabila kutipan akta kelahiran hilang, maka dapat diterbitkan kembali di Dinas Dukcapil tempat penduduk domisili," kata Teguh, Senin (29/1/2024) dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Tidak Perlu Antre, Begini Cara Buat, Download dan Cetak Akta Kelahiran Lewat HP

Teguh juga mengatakan, mengurus kutipan akta kelahiran yang hilang sangat mudah dilakukan. 

Kini, masyarakat tidak perlu lagi melampirkan surat pengantar dari Ketua RT/RW, atau Kepala Desa setempat.

Perlu digarisbawahi, mengurus kutipan akta kelahiran yang hilang ini juga tidak dipungut biaya alias gratis. 

Kendati demikian, masyarakat masih memerlukan beberapa hal untuk mengurusnya. 

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU