> >

Sidang Praperadilan MAKI terhadap KPK terkait Kasus Harun Masiku Ditunda 2 Pekan, Ini Alasannya

Hukum | 29 Januari 2024, 14:52 WIB
Foto arsip. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan alasan sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan MAKI terhadap KPK terkait kasus Harun Masiku, ditunda dua pekan.  (Sumber: KOMPAS.com/Nabilla Tashandra)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Harun Masiku yang sedianya dijadwalkan hari ini, Senin (29/1/2024), ditunda.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut penundaan sidang dilakukan karena KPK menyampaikan surat permohonan penundaan sidang selama tiga pekan untuk mempersiapkan jawaban.

"Sebagaimana tadi persidangan, hari ini ditunda karena KPK berkirim surat, intinya belum siap dan meminta penundaan 3 minggu" kata Boyamin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024).

Meski demikian, kata ia, hakim tunggal PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, Abu Hanifa, memutuskan sidang ditunda dua pekan hingga 12 Februari 2024.

"Oleh hakim dinyatakan dua minggu," ujarnya.

Boyamin berharap selama dua minggu penundaan sidang, KPK dapat menangkap Harun Masiku.

“Ya mudah-mudahan masa penundaan dua minggu ini Harun Masiku sudah bisa ditangkap,” ucapnya.

Pasalnya, kata ia, gugatan praperadilan yang diajukan MAKI tersebut bertujuan untuk mempercepat penangkapan buron kasus suap itu. Dengan demikian, KPK dapat segera membawa perkara yang menjerat Harun Masiku ke meja hijau.

"Kalau tidak bisa ditangkap ya sudahlah sidang in absentia. Biar ini semua segera clear kepastian hukum,” tegasnya, dikutip dari kanal YouTube Kompas.com.

Baca Juga: Sidang Gugatan Praperadilan MAKI terhadap KPK terkait Kasus Harun Masiku Digelar Hari Ini

Sebagai informasi, gugatan praperadilan yang teregister dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel itu diajukan MAKI karena Harun Masiku belum juga ditangkap setelah empat tahun buron. KPK dinilai tidak memiliki kemauan untuk menangkap Harun.

Harun merupakan tersangka korupsi karena diduga menyuap bekas anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai anggota DPR dari Fraksi PDIP dari Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan dan diduga melarikan diri ke luar negeri.

KPK pun kemudian memasukkan Harun dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 29 Januari 2020.

Tak hanya buron, Harun juga masuk dalam daftar red notice Interpol. KPK meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atas namanya pada 30 Juli 2020.

Adapun Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango menegaskan, penanganan kasus dugaan suap yang melibatkan Harun akan tetap menjadi prioritas lembaga antikorupsi yang kini dipimpinnya.

"Semua perkara-perkara yang masih dan berstatus seperti itu (mendapat pembaharuan surat tugas) menjadi prioritas daripada KPK," kata Nawawi di Istana Negara, Jakarta, Senin, 27 November 2023.

Baca Juga: MAKI Gugat Pimpinan KPK, Minta Harun Masiku Disidangkan secara In Absentia

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU