Sidang Praperadilan MAKI terhadap KPK terkait Kasus Harun Masiku Ditunda 2 Pekan, Ini Alasannya
Hukum | 29 Januari 2024, 14:52 WIBSebagai informasi, gugatan praperadilan yang teregister dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel itu diajukan MAKI karena Harun Masiku belum juga ditangkap setelah empat tahun buron. KPK dinilai tidak memiliki kemauan untuk menangkap Harun.
Harun merupakan tersangka korupsi karena diduga menyuap bekas anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai anggota DPR dari Fraksi PDIP dari Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan dan diduga melarikan diri ke luar negeri.
KPK pun kemudian memasukkan Harun dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 29 Januari 2020.
Tak hanya buron, Harun juga masuk dalam daftar red notice Interpol. KPK meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atas namanya pada 30 Juli 2020.
Adapun Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango menegaskan, penanganan kasus dugaan suap yang melibatkan Harun akan tetap menjadi prioritas lembaga antikorupsi yang kini dipimpinnya.
"Semua perkara-perkara yang masih dan berstatus seperti itu (mendapat pembaharuan surat tugas) menjadi prioritas daripada KPK," kata Nawawi di Istana Negara, Jakarta, Senin, 27 November 2023.
Baca Juga: MAKI Gugat Pimpinan KPK, Minta Harun Masiku Disidangkan secara In Absentia
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Kompas.com