> >

Ganjar soal Mahfud Dilaporkan ke Bawaslu atas Dugaan Hina Gibran: Penghinaan yang Mana?

Rumah pemilu | 27 Januari 2024, 06:00 WIB
Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD (kiri) dan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka (kanan) dalam debat keempat Pilpres 2024, Minggu (21/1/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

MANGGARAI, KOMPAS.TV - Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, menanggapi pelaporan cawapresnya, Mahfud MD, ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atas tuduhan menghina cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, dalam debat pada Minggu (21/1/2024) lalu.

Ganjar mengatakan setiap orang punya hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu. Namun, dia mengaku bingung dengan tudingan yang menyebut Mahfud menghina Gibran dalam debat.

"Boleh-boleh saja siapa pun sekarang melaporkan apa pun. Tapi kalau penghinaan, saya tidak tahu penghinaan yang mana," ujar Ganjar di sela kampanyenya di Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Jumat (26/1/2024).

Baca Juga: Mahfud Blak-blakan Usai Dilaporkan Awaslu atas Dugaan Hina Gibran

Ia pun menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menggelar debat, bukan tanya-jawab.

"Buat saya, tidak perlu panik. Kita berdebat. Makanya saya menyarankan KPU bukalah debat, jangan tanya jawab."

Ganjar lalu mengungkapkan dukungannya kepada Mahfud yang dinilainya telah berada pada jalur yang benar.

"Kalau saya, saya kasih dukungan moral penuh pada seorang Mahfud MD. Anda sudah berada pada trek yang benar," ujarnya.

Sebelumnya, kelompok Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) melaporkan Mahfud ke Bawaslu pada Kamis (25/1/2024).

Awaslu menganggap Mahfud "melakukan penghinaan" terhadap Gibran dalam debat cawapres pada Minggu (21/1/2024) lalu.

Awaslu sebelumnya diketahui pernah melaporkan capres nomor urut 1 dan 3, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, usai debat capres ketiga pada 7 Januari 2023 lalu.

"Kami melaporkan cawapres 03 Mahfud MD yang di dalam debatnya tanggal 21 Januari, kemarin. Dia melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya, yang waktu itu adalah cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka," kata Ketua Awaslu Mualimin, Kamis, dikutip dari Kompas.com.

Mahfud diduga melanggar Pasal 280 Ayat (1) huruf c juncto Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. 

Baca Juga: Viral Pose 2 Jari dari Mobil Kepresidenan, Anggota Komisi II DPR Desak Bawaslu Periksa Jokowi

Aturan itu berisi larangan soal peserta pemilu menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain, dengan konsekuensi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

"Dari beberapa video dan berita yang kami baca, apa yang disampaikan Mahfud termasuk kata-kata gila, ngawur, recehan, pertanyaan tidak ada gunanya. Itu mengarah ke penghinaan paslon lain. Untuk itulah kami laporkan ke Bawaslu, supaya Bawaslu menindak Mahfud MD," kata Mualimin.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU