> >

Jokowi Bilang Presiden Boleh Kampanye, Moeldoko: Konteksnya Beri Pelajaran Demokrasi

Rumah pemilu | 26 Januari 2024, 15:53 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/11/2023). (Sumber: ANTARA/Indra Arief Pribadi)

MALANG, KOMPAS.TV - Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia Moeldoko angkat bicara mengenai pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang bilang presiden boleh berkampanye dan memihak dalam pemilu.

Moeldoko mengatakan presiden sebagai pejabat publik memang harus memberikan pelayanan yang adil tanpa melihat latar belakang, termasuk partai.

Namun, presiden sebagai figur yang memiliki jabatan politik, masih memiliki hak-hak politik yang melekat. Moeldoko bilang, hal itu diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

Baca Juga: Anies Minta Pakar Hukum Kaji Pernyataan Jokowi soal Presiden Boleh Memihak dan Kampanye

“Sangat jelas disebutkan di sana, presiden, wakil presiden, para menteri, dan seluruh pejabat publik itu bisa memiliki hak untuk melakukan kampanye,” kata Moeldoko di Malang, Jawa Timur, Jumat (26/1/2024).

Dia meminta publik mengacu pada undang-undang yang ada karena Indonesia merupakan negara hukum.

Menurutnya, selama pejabat publik termasuk Jokowi, tidak menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye, hal itu tidak masalah.

“Kita ini kan negara hukum, negara demokrasi, pancerannya (pedoman) ya hukum. Jadi jangan ke mana-mana, orientasinya standarnya hukum. Jangan diukur standar perasaan, nggak ketemu,” terang Moeldoko.

“Yang penting sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara, kecuali pengamanan masih ada,” sambungnya.

Baca Juga: Ketika UU Pemilu Jadi Acuan Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye Asal Tak Pakai Fasilitas Negara

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU