> >

Pengamat: Pernyataan Jokowi Presiden Boleh Kampanye Tindakan Inkonstitusional, Langgar Asas Pemilu

Rumah pemilu | 25 Januari 2024, 11:45 WIB
Presiden Joko Widodo bertolak menuju Provinsi Sulawesi Utara, pada Kamis, 28 Desember 2023. (Sumber: Setkab.go.id)

“Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Boleh.”

Baca Juga: Istana Buka Suara soal Pernyataan Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak di Pilpres

Pagi ini, Kamis (25/1/2024) Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menyampaikan pernyataan Presiden Joko Widodo sudah disalahartikan.

Ari menuturkan apa yang disampaikan Presiden Jokowi adalah jawaban untuk pertanyaan media tentang apakah boleh menteri ikut menjadi tim sukses pasangan calon di Pilpres 2024.

 

“Pernyataan Bapak Presiden di Halim, Rabu 24/01/2024, telah banyak disalahartikan. Apa yang disampaikan oleh Presiden dalam konteks menjawab pertanyaan media tentang Menteri yang ikut tim sukses,” jelas Ari.

“Dalam merespon pertanyaan itu, Bapak Presiden memberikan penjelasan terutama terkait aturan main dalam berdemokrasi bagi Menteri maupun Presiden.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU