Pengamat: Pernyataan Jokowi Presiden Boleh Kampanye Tindakan Inkonstitusional, Langgar Asas Pemilu
Rumah pemilu | 25 Januari 2024, 11:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Pernyataan Presiden Jokowi soal Kepala Negara boleh berkampanye dan memihak pada Pemilu dinilai sebagai tindakan inkonstitusional.
Hal tersebut disampaikan Pengamat Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Yance Arizona dalam keterangan tertulis yang diterima KOMPAS TV, Kamis (25/1/2024).
“Pernyataan Jokowi yang seakan memberi landasan hukum bagi sesuatu yang sebenarnya tidak etik dan melanggar asas keadilan dalam Pemilu sesungguhnya juga merupakan tindakan inkonstitusional, karena melanggar asas Pemilu yang diatur dalam Pasal 22E UUD 1945,” ucap Yance.
Yance lebih lanjut mengatakan, Jokowi sepatutnya sebagai presiden membiarkan semua berproses sesuai aturan main yang ada tanpa perlu membuat pernyataan yang membenarkan perilaku yang melanggar etik dan hukum.
Baca Juga: Istana: Yang Disampaikan Jokowi Bukan Hal Baru, Presiden ke 5 dan 6 Juga Punya Preferensi Politik
Dengan cara membiarkan lembaga-lembaga yang berwenang menjalankan tugasnya berdasarkan undang-undang.
“Presiden tidak patut membuatkan justifikasi apapun, termasuk bagi dirinya sendiri. Kita harus ingat, kepatutan atau perbuatan yang tercela yang dilakukan oleh presiden berbeda dengan yang dilakukan oleh warga negara biasa; presiden (dan semua pejabat negara) harus diletakkan dalam konteks jabatannya,” jelas Yance.
“Sikap yang ditunjukkan oleh Presiden Jokowi tidak sesuai dengan tujuan pendidikan politik yang bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 267 ayat (2) UU Pemilu.”
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan seorang Kepala Negara itu boleh berkampanye dan memihak salah satu pasangan calon (paslon) di Pilpres 2024.
“Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja. Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh,” kata Jokowi, Rabu (24/1/2024).
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV