> >

Pakar Hukum Tata Negara: Presiden Tidak Boleh Kampanye untuk Kandidat Tertentu, Melanggar Hukum

Politik | 24 Januari 2024, 21:51 WIB
Presiden Joko Widodo menjawab pertanyaan awak media seusai acara penyerahan pesawat di Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024). (Sumber: KOMPAS/CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO)

"Kalau berkampanye, kita juga jangan lupa, wewenang presiden atau menteri itu menghasilkan pengaruh, atau instruksi, apalagi dalam msyarakat feodalistik seperti di Indonesia. Jadi, misal orang-orang yang memegang jabatan seperti atau menteri bilang pilih si X, itu akan menjadi seperti perintah bagi bawahannya," katanya.

Sementara itu, Sekjen Projo Handoko menilai pernyataan Jokowi soal keberpihakan tidak perlu diributkan. Ia menyebut pasal-pasal dalam UU Pemilu telah membolehkan hal tersebut.

Handoko pun menyatakan bahwa pejabat berbeda dengan ASN yang dituntut netral. Apabila ada pihak yang berkeberatan, Handoko mempersilakan untuk mengubah UU Pemilu.

"Jadi tidak ada yang perlu diributkan dari pernyataan presiden, karena memang undan-undangnya menyatakan begitu. Presiden dan wakil presiden itu punya hak melakukan kampanye,” katanya.

Sebelumnya, pernyataan Jokowi saat acara penyerahan Pesawat C-130J-30 Super Hercules dari Kementerian Pertahanan kepada TNI Angkatan Udara di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1) pagi menuai sorotan.

Ketika dibersamai capres nomor urut 2 sekaligus menteri pertahanan Prabowo Subianto, Jokowi menyebut presiden boleh berkampanye dan berpihak.

"Kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masa gini enggak boleh, berpolitik enggak boleh, Boleh. Menteri juga boleh," kata Jokowi.
"Itu saja, yang mengatur hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Itu aja," lanjutnya.

Baca Juga: Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye, Sudirman Said: Kita Semua Kaget

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU