> >

Perludem Desak Jokowi Cabut Pernyataan Presiden Boleh Berpihak di Pemilu 2024

Rumah pemilu | 24 Januari 2024, 21:22 WIB
Foto Arisp. Presiden Joko Widodo (Jokowi). Perludem mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menarik pernyataan presiden dan menteri boleh berpihak di Pemilu 2024. (Sumber: BPMI Setpres)

Perludem pun menilai Jokowi dianggap hanya membaca Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu secara sepotong-sepotong, yakni hanya pada pasal 281, 299, dan 300, tanpa melihat konstruksi hukum kepemiluan secara utuh.

Adapun pasal tersebut mengatur dalam kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota asal tidak menggunakan failitas dalam jabatannya dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Padahal pada Pasal 282 menyatakan pejabat negara tidak boleh buat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Ia pun mengatakan, dalam konteks tersebut, jika ada tindakan presiden, apapun itu bentuknya, apabila dilakukan tidak dalam keadaan cuti di luar tanggungan negara, tetapi menguntungkan peserta pemilu tertentu, itu jelas adalah pelanggaran pemilu.

Kemudian dalam Pasal 283 juga terdapat ketentuan yang mengatur soal pejabat negara yang serta aparatur sipil negara yang dilarang melakukan kegiatan yang mengarah kepada keperbihakan kepada peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah kampanye.

Baca Juga: Pemilu 2024: Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Asal Tidak Gunakan Fasilitas Negara

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU