> >

Nusron Wahid Bela Gibran soal Diminta Mundur dari Wali Kota: Tak Ada Pekerjaan yang Terbengkalai

Rumah pemilu | 19 Januari 2024, 20:49 WIB
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberhentikan dengan hormat Nusron Wahid dari jabatan ketua PBNU. Pemberhentian Nusron karena rangkap jabatan di partai politik. (Sumber: Dok. Fraksi Partai Golkar)
 

JAKARTA, KOMPAS TV - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Nusron Wahid,  menyebut tak ada pekerjaan Gibran yang terbengkalai meski kini ia menjadi cawapres di Pilpres 2024. 

Hal ini menanggapi permintaan Fraksi DPRD PDI Perjuangan atau PDIP Kota Solo yang mengimbau agar Gibran mundur dari jabatannya sebagai wali kota Solo. 

"Itu permintaan politik dan mengada-ada, tidak ada pekerjaan terbengkalai. Kami justru menduga, ujung-ujungnya permintaan mundur agar yang meminta bisa leluasa berkuasa di Solo dan menggerakkan birokrasi untuk kepentingan politik, seperti kejadian di Boyolali," kata Nusron kepada wartawan, Jumat (19/1/2024).

Baca Juga: PDIP Minta Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Demokrat: Tendensius, Tak Berdasarkan Fakta

Menurut dia, permintaan tersebut hanya untuk membuat kebisingan di publik, karena melihat hasil survei Prabowo-Gibran terus menunjukkan tren yang positif. 

"Harusnya tidak terjadi kemandekan akibat cuti yang hanya sebentar. Kan ada wakil walikota yang juga kader PDI Perjuangan. Harusnya ini menjadi kesempatan untuk pembuktian diri."

"Saya yakin masyarakat Solo satu suara dengan Mas Gibran yang sudah membangun Solo luar biasa dalam dua tahun ini. Dan sebentar lagi akan ada walikota Solo lagi yang menjadi pimpinan nasional setelah Pak Jokowi. Mari bersabar sebulan lagi, itu pun Mas Wali tidak cuti setiap hari," ujarnya.

Selain itu, kata dia, keputusan Gibran untuk tak mundur juga tidak melanggar aturan. 

"Jika bersikeras juga meminta Mas Wali mundur, baiknya buktikan apakah yang dilakukan Mas Gibran melanggar peraturan yang ada. Namanya juga tahun politik, musim kampanye. Masa nggak boleh cuti sebentar," kata Nusron.

 

Sebelumnya, Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo YF Sukasno meminta cawapres nomor urut 2 Gibran, mundur dari jabatan wali kota.

Menurutnya, aturan memang tidak mengharuskan mundur, tetapi jika mengakibatkan pelayanan tidak maksimal, sebaiknya Gibran mundur.

“Kalau ini tidak efektif, lebih baik Mas Wali mundur. Walaupun di aturan memang tidak diharuskan mundur," ucap Sukasno di Girly Corner, Surakarta, Senin (15/1/2023).

Baca Juga: Ganjar Sarankan Mundur dari Wali Kota Solo, Ini Respons Gibran

"Tapi, kalau itu membuat pelayanan, tugas menjadi berpengaruh yang lain kenapa nggak mundur saja,” katanya, dikutip Tribunnews.com. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU