> >

Nusron Wahid Bela Gibran soal Diminta Mundur dari Wali Kota: Tak Ada Pekerjaan yang Terbengkalai

Rumah pemilu | 19 Januari 2024, 20:49 WIB
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberhentikan dengan hormat Nusron Wahid dari jabatan ketua PBNU. Pemberhentian Nusron karena rangkap jabatan di partai politik. (Sumber: Dok. Fraksi Partai Golkar)
 

Sebelumnya, Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo YF Sukasno meminta cawapres nomor urut 2 Gibran, mundur dari jabatan wali kota.

Menurutnya, aturan memang tidak mengharuskan mundur, tetapi jika mengakibatkan pelayanan tidak maksimal, sebaiknya Gibran mundur.

“Kalau ini tidak efektif, lebih baik Mas Wali mundur. Walaupun di aturan memang tidak diharuskan mundur," ucap Sukasno di Girly Corner, Surakarta, Senin (15/1/2023).

Baca Juga: Ganjar Sarankan Mundur dari Wali Kota Solo, Ini Respons Gibran

"Tapi, kalau itu membuat pelayanan, tugas menjadi berpengaruh yang lain kenapa nggak mundur saja,” katanya, dikutip Tribunnews.com. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU