> >

Kuasa Hukum Beberkan Alasan Siskaeee Ajukan Praperadilan, Sebut Penetapan Tersangka Dipaksakan

Hukum | 18 Januari 2024, 13:58 WIB
Fransisca Candra Novitasari alias Siskaeee saat ditemui di Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Senin (25/9/2023). Kuasa hukumnya, Tofan Agung Ginting, mengungkap alasan kliennya mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka. (Sumber: ANTARA/Ilham Kausar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee, Tofan Agung Ginting, mengungkap alasan kliennya mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus produksi film porno di Jakarta Selatan.

Tofan menilai penetapan Siskaeee sebagai tersangka terlalu dipaksakan.

"Bahwasanya penetapan tersangka Siskaeee terlalu dipaksakan dan terburu-buru," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (18/1/2024).

Menurutnya, penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sesuai dengan bunyi pasal 27 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas U No 1 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ia juga menilai surat perintah penyidikan dengan nomor SP.SIDIK/4669/VI/RES.2.5./2023/Ditreskrimsus tertanggal 28 Juli 2023 tidak sah karena melanggar ketentuan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130/PUU-XIII/2015.

"Penyidik terkesan tidak profesional dan terlalu memaksakan klien kami ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.

"Maka dari itu kami menempuh jalur praperadilan untuk mendapatkan kepastian hukum atas penetapan tersangka," jelasnya.

Baca Juga: Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan sebagai Tersangka

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengatakan telah menerima permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Siskaeee. 

"Benar ada permohonan praperadilan sebagaimana dalam SIPP PN Jaksel terdaftar atas nama Pemohon Fransisca Candra Novita Sari Alias Siskaeee," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, Selasa (16/1/2024).

Sebagai tindak lanjut, PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal untuk menangani gugatan tersebut.

"Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa praperadilan tersebut yaitu Ibu Sri Rejeki Marshinta," ucapnya.

Gugatan yang dimohonkan Siskaeee kepada hakim termohon, kata dia, adalah penetapan tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Siskaeee.

"Penyidik melalui Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya siap untuk menghadapi gugatan praperadilan dimaksud," kata Ade di Polda Metro Jaya, Selasa.

Penyidik Polda Metro Jaya, kata ia, telah bertindak profesional, transparan, dan akuntabel dalam melakukan penyidikan perkara tersebut (a quo). 

Meski demikian, Ade mengatakan pengajuan gugatan praperadilan adalah hak Siskaeee.

"Pengajuan gugatan praperadilan oleh tersangka atau kuasa hukumnya merupakan hak tersangka maupun kuasa hukumnya. Itu kita hormati," tegasnya.

Baca Juga: Polisi Panggil Lagi Siskaeee, Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Film Porno Jumat Ini

 

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan, terdiri dari sembilan pemeran wanita dan dua pemeran laki-laki.

Adapun sembilan pemeran wanita tersebut yakni Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.

Sementara dua pemeran pria yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).

Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan lima orang yang terlibat dalam pembuatan film porno tersebut sebagai tersangka, yakni Irwansyah (sutradara), JAAS (kamerawan), AIS (editor film), AT (sound engineering atau penata suara), dan SE (sekretaris sekaligus talent).

Penyidik telah melakukan pelimpahan tahap 2 atas berkas perkara kelima tersangka tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta setelah dinyatakan lengkap atau P21 pada 28 November 2023 lalu.

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Antara


TERBARU