> >

Kuasa Hukum Beberkan Alasan Siskaeee Ajukan Praperadilan, Sebut Penetapan Tersangka Dipaksakan

Hukum | 18 Januari 2024, 13:58 WIB
Fransisca Candra Novitasari alias Siskaeee saat ditemui di Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Senin (25/9/2023). Kuasa hukumnya, Tofan Agung Ginting, mengungkap alasan kliennya mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka. (Sumber: ANTARA/Ilham Kausar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee, Tofan Agung Ginting, mengungkap alasan kliennya mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus produksi film porno di Jakarta Selatan.

Tofan menilai penetapan Siskaeee sebagai tersangka terlalu dipaksakan.

"Bahwasanya penetapan tersangka Siskaeee terlalu dipaksakan dan terburu-buru," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (18/1/2024).

Menurutnya, penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sesuai dengan bunyi pasal 27 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas U No 1 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ia juga menilai surat perintah penyidikan dengan nomor SP.SIDIK/4669/VI/RES.2.5./2023/Ditreskrimsus tertanggal 28 Juli 2023 tidak sah karena melanggar ketentuan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130/PUU-XIII/2015.

"Penyidik terkesan tidak profesional dan terlalu memaksakan klien kami ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.

"Maka dari itu kami menempuh jalur praperadilan untuk mendapatkan kepastian hukum atas penetapan tersangka," jelasnya.

Baca Juga: Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan sebagai Tersangka

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengatakan telah menerima permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Siskaeee. 

"Benar ada permohonan praperadilan sebagaimana dalam SIPP PN Jaksel terdaftar atas nama Pemohon Fransisca Candra Novita Sari Alias Siskaeee," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, Selasa (16/1/2024).

Sebagai tindak lanjut, PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal untuk menangani gugatan tersebut.

"Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa praperadilan tersebut yaitu Ibu Sri Rejeki Marshinta," ucapnya.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Antara


TERBARU