> >

Gagasan AntiKorupsi Capres: Anies Revisi UU KPK, Prabowo Political Will, Ganjar Birokrasi Digital

Hukum | 18 Januari 2024, 12:10 WIB
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan (tengah) berbincang dengan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (kanan) serta capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo saat menghadiri Penguatan Anti Korupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (Paku Integritas) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024). (Sumber: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Calon presiden (capres), Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo menyampaikan gagasannya tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Gagasan tersebut disampaikan mereka dalam acara Program Penguatan Anti-Korupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (17/1/2024) malam.

Apa saja gagasan dan janji para capres tawarkan untuk pemberantasan korupsi? Simak berikut rangkumannya:

1. Anies Baswedan

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan mengatakan upaya untuk pemberantasan korupsi, pertama adalah mengembalikan kepercayaan publik terhadap KPK.

Sebab itu ia akan mengembalikan KPK sebagai institusi yang memiliki kekuatan dan memiliki kemampuan untuk menindak seluruh tindakan pelanggaran korupsi, yakni dengan cara merevisi Undang-Undang (UU) KPK.

"Kita ingin mengembalikan agar KPK berwibawa lagi secara legal seperti dulu, dan ini artinya merevisi Undang-Undang KPK. Kami ingin agar revisi ini akan bisa mengembalikan KPK kepada posisi yang kuat," kata Anies.

Selain merevisi UU KPK, Anies juga mendorong adanya standar etika yang tinggi di tubuh KPK

"Kita ingat era di mana KPK datang di sebuah tempat, tidak mau ikut makan, tidak mau ikut kegiatan-kegiatan yang didanai di luar KPK, standar yang tinggi itu harus dikembalikan di KPK," ujarnya.

Proses rekrutmen pegawai KPK juga tidak luput dari komitmennya. Eks Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan akan memperbaiki cara rekrutmen pegawai lembaga antirasuah.

Upaya lainnya yakni dengan mengoptimalisasi Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negera (LHKPN). Ia menyebut penyelenggara negara yang tidak patuh dalam LHKPN akan mendapat sanksi demosi atau reposisi atau sanksi lainnya. 

"Lalu kami melihat perlunya kita menuntaskan RUU Perampasan Aset. Koruptor harus dimiskinkan, tidak ada pilihan lain. Ini adalah hukuman yang harus diberikan," ujarnya.

Dia juga berjanji mendorong pembentukan Undang-Undang Pendanaan Politik. Sebab, proses politik membutuhkan ongkos besar sehingga, menurutnya, itu salah satu sumber korupsi.

Baca Juga: Momen Akrab Anies dan Prabowo di Acara KPK: Berjabat Tangan hingga Berbincang

2. Prabowo Subianto

Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto menyebut salah satu cara membantas korupsi yakni dengan menekankan pendekatan sistemik dan realistis.

Ia menjelaskan pendekatan tersebut mengupayakan peningkatan dan menjamin kesejahteraan hidup serta penegakan hukum. Adapun Kesejahteraan yang dimaksud yakni menawarkan solusi menaikkan gaji penyelenggara negara.

"Jadi menurut pandangan saya, kita harus dengan secara realistis mengatur kualitas hidup semua pengambil-pengambil keputusan yang mengendalikan roda pemerintahan, terutama yang memegang anggaran besar. Kualitas hidupnya ini harus dijamin dan diperbaiki," kata Prabowo.

Tak hanya pendekatan sistemik dan realistis, Menteri Pertahanan itu juga mengatakan perlu adanya political will atau kemauan politik dari pengambil kebijakan.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU