> >

MAKI Telah Laporkan Aliran Dana Tambang Ilegal untuk Kampanye Pemilu, IPW: KPK Harus Transparan

Peristiwa | 17 Januari 2024, 19:42 WIB
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Minggu (25/9/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

Menurut Sugeng, siapa pun yang terlibat dalam kasus aliran dana tersebut dan mampir kepada pasangan calon presiden itu pasti akan bisa diketahui oleh penyidik KPK. 

Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) telah melaporkan dugaan penggunaan dana pertambangan nikel ilegal di Sulawesi Tenggara untuk kampanye Pemilu 2024 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 21 Desember 2023 lalu. 

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menuturkan, pemilik pertambangan ilegal itu merupakan tim sukses salah satu kandidat. 

"Saya hari ini melaporkan dugaan penambangan ilegal yang diduga untuk dana kampanye, sebagiannya, karena pemilik utamanya menjadi salah satu tim kampanye," kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca Juga: MAKI Minta Jokowi Berhentikan Firli dengan Tidak Hormat, Jika Tidak, Siap Gugat Presiden ke PTUN

Berdasarkan perhitungan MAKI, pertambangan ilegal itu menghasilkan uang sebesar Rp3,7 triliun, di mana Rp400 miliar di antaranya digunakan untuk kampanye. 

Boyamin pun membeberkan, ada tiga modus aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Modus pertama adalah pertambangan itu tidak memiliki izin karena izin yang mereka gunakan adalah izin milik perusahaan yang sudah dinyatakan pailit. 

"Jadi, ini izin 2011, 2014 pailit, tahun 2017 baru berdiri perusahaan ini. Masa kemudian seakan-akan dapat izin tahun 2011, itu yang modus pertama," kata Boyamin. 

Modus kedua, perusahaan tersebut tidak mengantongi izin dari Kementerian Kehutanan dan tidak membayar iuran.

"Ketiga, ya biasa, dokumen terbang atau 'dokter'. Jadi dia seakan-akan diizinkan itu, kemudian dipakai untuk menjadikan legal tambang-tambang yang ilegal itu. Mencuri, lah, supaya bisa keluar pakai dokumen dia," ujar Boyamin. 

Ia pun menduga ada praktik suap dan gratifikasi kepada oknum tertentu sehingga perusahaan itu bisa melakukan aktivitas tambang ilegal. 

Boyamin berharap, KPK dapat menindaklanjuti laporan tersebut dan serius mengusut dugaan dana tambang ilegal yang digunakan untuk kegiatan kampanye. 

 

 

Penulis : Iman Firdaus Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU