Bawaslu Tidak Bisa Memproses Laporan Dugaan Ganjar Bagi-bagi Voucher di CFD Solo, Ini Alasannya
Rumah pemilu | 17 Januari 2024, 09:04 WIBSOLO, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo, Jawa Tengah, belum menerima perbaikan syarat materiil dari pelapor dugaan pelanggaran kampanye capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Solo Poppy Kusuma, Rabu (17/1/2024).
Menurut Poppy, pihaknya telah memberikan waktu dua hari kepada pelapor terhitung sejak Senin (15/1/2024) hingga Selasa (16/1/2024) untuk memperbaiki syarat materiil.
Baca Juga: Safari Politik Ganjar Blusukan ke Pasar, Gibran Bagi-Bagi Buku Tulis dan Susu di Jakut
Namun, hingga batas waktu yang diberikan, pelapor tak mengembalikan perbaikan syarat materiil ke Bawaslu, baik datang secara langsung ke kantor maupun melalui email.
"Sampai tanggal 16 Januari pukul 16.00 WIB tidak ada perbaikan syarat materiil baik datang ke kantor atau email kita cek tidak ada," kata Poppy kepada Kompas.com.
Oleh sebab itu, lanjut Poppy, pihaknya tidak dapat memroses laporan dugaan pelanggaran kampanye tersebut ke tahap berikutnya.
"Tidak diregister. Tidak bisa lanjut ke proses selanjutnya," ungkap dia.
Sebelumnya, Bawaslu telah merekomendasikan kepada pelapor untuk segera memperbaiki syarat materiil, yakni terkait dengan bukti laporan dugaan pelanggaran kampanye.
"(Yang harus diperbaiki) bukti. Poin buktinya, ya. Itu memang tidak sinkron ya antara yang terlapor dengan dengan bukti yang diberikan," kata dia.
Diketahui, Ganjar dilaporkan warga asal Klaten bernama Indra Wiyana lantaran diduga membagikan voucher internet kepada pengunjung di Car Free Day (CFD) Jalan Slamet Riyadi pada Minggu (24/12/2023) lalu.
Pelapor selaku Ketua Masyarakat Peduli Demokrasi Indra Wiyana menjelaskan pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran pemilu Ganjar ke Bawaslu pada Rabu (10/1/2024), dan telah diterima Bawaslu sekitar pukul 15.25WIB.
Baca Juga: Anies Baswedan Angkat Bicara Terkait Iklan Videotron-nya Diganti
"(Pak Ganjar) menyapa pengunjung CFD. Ada pembagian voucher internet. Ada salah satu (relawan) yang membagikan itu bilang kalau ini (voucher internet) dari Pak Ganjar gitu," kata Indra dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (11/1/2024) malam.
Menurut Indra dalam pelaporannya itu dirinya juga menyertakan bukti dugaan pelanggaran berupa rekaman video karena viral di media sosial dan print out pemberitaan media.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : kompas.com