> >

KPK Jerat Tersangka 1 Menteri, 1 Wamen, dan 6 Kepala Derah Selama 2023, Ini Nama-namanya

Hukum | 17 Januari 2024, 08:18 WIB
Logo KPK di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Selama 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sembilan pejabat tinggi sebagai tersangka. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Selama 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sembilan pejabat tinggi sebagai tersangka.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut, mereka yang menjadi tersangka mulai dari bupati hingga menteri.

"Selama tahun 2023, KPK telah menetapkan tersangka satu orang gubernur, lima bupati/wali kota, satu kepala lembaga, dua menteri/wakil menteri," kata Alexander dalam konferensi pers, Selasa (16/1/2024).

Diketahui, Menteri yang dimaksud adalah Syahrul Yasin Limpo saat menjabat sebagai Menteri Pertanian (Mentan). Kemudian, Wakil Menteri yang dimaksud adalah Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej saat menjabat Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham).

Sementara, Gubernur di tahun 2023 yang menjadi tersangka KPK adalah Abdul Gani Kasuba yang menjabat sebagai orang nomor satu di Maluku Utara.

Lalu Bupati dan Wali Kota yang dimaksud di antaranya Muhammad Adil saat menjabat Bupati Kepulauan Meranti, Ben Brahim saat menjabat Bupati Kapuas, Yana Mulyana saat menjabat mantan Wali Kota Bandung.

Baca Juga: Dewas Gelar Sidang Etik untuk 93 Pegawai KPK yang Lakukan Pungli di Rutan, Ratusan Saksi Diperiksa

Hal tersebut, kata Alex menunjukkan masih tingginya risiko korupsi di sektor pemerintahan, baik daerah maupun pusat. 

Sebab itu, ia menyebut pihaknya melakukan pengukuran untuk mengidentifikasi kerawanan korupsi pada seluruh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.

Rekomendasi tersebut dengan melalui Survei Penilaian Integritas (SPI). Hasil SPI pada tahun 2023, terang Alex, menunjukkan Indonesia masih rentan korupsi.

"Sebanyak 197 lembaga publik masuk dalam kategori sangat rentan, 221 masuk dalam kategori rentan, sebanyak 129 masuk kategori waspada, dan hanya 82 lembaga publik yang masuk kategori terjaga," jelasnya.

Adapun rekomendasi dari SPI, lanjut ia, antaralain melakukan perbaikan mendasar terhadap upaya pencegahan korupsi yang sudah dilakukan dengan memastikan keberbagai hal mulai penegakkan sanksi, hukuman, hingga penguatan mekanisme pengawasan internal

"Kemudian intensifikasi, sosialisasi dan kampanye kepada seluruh pemangku kepentingan terkait upaya pencegahan korupsi yang dilakukan, Sistem merit dan pengelolaan benturan kepentingan dalam pengelolaan Sumber Daya Manusia," ungkapnya.

Baca Juga: Nawawi Pamolango Tegaskan KPK Tak akan Berhenti Buru Harun Masiku

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU